Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pembacok Suporter Persis Solo Ditangkap

Sosok CP Pembacok Suporter Persis Solo, Residivis Penganiayaan Pakai Paving Block 

Salah seorang pentolan geng 'San Andreas' merupakan seorang residivis. Pentolan itu diketahui berinisial CP (31). 

|
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Andreas Chris
Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi menunjukan baju 'San Andreas' yang dikenakan pelaku pembacokan suporter Persis Solo saat jumpa pers di Mapolresta Solo, Jumat (9/8/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Salah seorang pentolan geng 'San Andreas' merupakan seorang residivis. 

Pentolan itu diketahui berinisial CP (31). 

Ia berasal dari Kelurahan Pucangsawit, Kecamatan Jebres, Kota Solo,

CP pernah mendekam di penjara lantaran kasus penganiayaan. 

Hukuman penjara nampaknya tak membuat jera dirinya.

CP turut terlibat dalam aksi pembacokan suporter Persis Solo

Itu membuat dua suporter Persis Solo berinisial EF (19) dan MAS (15) terluka.

Baca juga: Motif Pembacok Suporter Persis Solo, Pelaku Menarget Korban Secara Acak

Korban merupakan suporter Persis Solo yang ikut konvoi Piala Presiden klub berjuluk Laskar Sambernyawa pada 3 Agustus 2024.

Klub yang ditukangi Milomir Seslija tersebut sukses menjadi juara ketiga Piala Presiden 2024. 

Akibat kejadian ini, korban MAS sendiri mengalami luka pada bagian dagu karena terjatuh dari motor dan luka sayat di kaki sebelah kiri.

Sedangkan untuk korban EF mengalami luka sayat di paha sebelah kiri.

Bahkan sehari setelah melancarkan aksi pembacokan, CP pun kembali melakukan penganiayaan menggunakan sajam kepada tetangga rumahnya pada 4 Agustus 2024.

"Saudara C ini merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman dengan kasus yang tidak berbeda. 3 tahun lalu, C menganiaya seseorang dengan menggunakan paving block hingga korban luka cukup parah," ujar dia.

"Dan bersangkutan juga terlibat kasus penadahan barang hasil tindak pidana kriminal. Artinya saudara C ini kali kedua berurusan dengan hukum," imbuhnya.

Baca juga: Di Balik Aksi Pembacok Suporter Persis Solo, Pelaku Konsumsi Obat Terlarang Sebelum Beraksi

CP diamankan bersama dua pentolan geng lainnya, berinisial AAM (23) dan RRN (18). 

Bersamaan dengan para pelaku, petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti sebilah senjata tajam jenis celurit dengan ganggang warna hitam, sebilah cutter bergagang plastik warna merah, sepotong kaos warna hitam bertuliskan “san andreas”, sepotong kaos lengan panjang warna hitam bergaris bertuliskan “san andreas”, sepotong celana panjang warna cream, sepasang sandal warna biru dan sepasang sepatu warna putih.

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan pasal berlapis yakni pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman selama -lamanya 7 (tujuh) tahun penjara dan pasal 80 ayat 1 jo pasal 76 c UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan penjara dan atau denda paling banyak Rp. 72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah).

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved