Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

KPU Sragen Jateng Tetapkan DPS Pilkada 2024 Sebanyak 763.714 Orang, Mayoritas Perempuan

Daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pilkada Sragen 2024 sudah ditetapkan. Mayoritas dari pendataan tersebut adalah perempuan.

TRIBUNKALTIM.CO
Ilustrasi pencoblosan. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen sudah menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pilkada 2024.

Penetapan dilakukan pada Minggu (11/8/2024) siang. 

Komisioner KPU Sragen Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, M.H Isnaeni mengatakan jumlah DPS untuk Pilkada 2024 total ada 763.714 orang.

"Total DPS sebanyak 763.714 jiwa, jumlah tersebut sudah termasuk pemilih di TPS Lokasi Khusus," katanya saat ditemui TribunSolo.com, Senin (12/8/2024). 

Lanjutnya, dari jumlah DPS tersebut, pemilih perempuan sebanyak 386.884 orang, dan pemilih laki-laki berjumlah 376.830 orang.

Sementara, pemilih yang terdaftar di TPS Loksus sebanyak 429 orang.

DPS ditetapkan usai KPU Sragen melalukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilaksanakan selama satu bulan, mulai 24 Juni-24 Juli 2024.

Baca juga: PDIP Sudah Punya Jagoan Calon Kepala Daerah untuk Pilkada Jateng 2024, Kecuali 10 Daerah Ini

Kemudian, dilakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) yang sebelumnya telah dilakukan berjenjang, hingga penetapan DPS. 

Dalam proses penetapan DPS, sebelumnya juga dilakukan rapat pleno tabrak data ganda, yang dimulai dari tingkat kecamatan, kabupaten, hingga tingkat nasional. 

Selain itu, rapat pleno tersebut juga menetapkan jumlah TPS yang ada di Kabupaten Sragen untuk gelaran Pilkada 2024.

"Sudah disepakati dan sudah disahkan, di Kabupaten Sragen ada 20 kecamatan, 208 kelurahan/desa dan jumlah TPS 1.642, termasuk TPS Lokasi Khusus," jelasnya. 

"TPS lokasi khusus, yakni Lapas Kelas II A Sragen ditandangani pada 6 Agustus lalu, sehingga total jumlah TPS sebanyak 1.462 lokasi," pungkasnya. 

Menurut Isnaeni, hasil penetapan DPS tersebut juga diserahkan kepada pengurus partai politik dan perwakilan dari Pemkab Sragen. (*) 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved