Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Boyolali

Tersangka Korupsi Tilap Uang PBB Rp 96 Juta di Boyolali Jateng Bertambah, Satu Bayan Lagi Diamankan

ST menambah deretan panjang perangkat desa di Desa Keyongan, Kecamatan Nogosari yang terlibat korupsi Penyelewengan Pajak Bumi dan Bangunan

Penulis: Tri Widodo | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
Tribun Solo / Tri Widodo
Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali kini menetapkan ST sebagai tersangka baru dugaan korupsi PBB. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo 

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - ST menambah deretan panjang perangkat desa di Desa Keyongan, Kecamatan Nogosari yang terlibat korupsi Penyelewengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Setelah Dwi Purnomo, Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali kini menetapkan ST sebagai tersangka baru dugaan korupsi PBB.

Baca juga: 3 Fakta Dugaan Korupsi Pembangunan Taman Kalpataru di Boyolali Jateng : Warga Curiga, Telan Rp4,5 M

ST yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi di Desa itu pada akhir Juli lalu pun kembali diperiksa penyidik Kejari Boyolali sebelum akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipidkor Semarang.

"Tersangka atas nama ST ini merupakan perangkat desa yang bertugas menarik PBB di Desa Keyongan," kata Kasi Pidsus Kejari Boyolali, Romli Mukayatsyah, Jumat (16/8/2024).

ST menjadi tersangka kedua atas kasus dugaan korupsi PBB di Desa Keyongan.

Cara ST korupsi sama dengan Dwi Purnomo yang saat ini telah disidangkan.

Bahkan Tersangka ST  menyelewengkan uang PBB yang dipungut dari masyarakat di Desa Keyongan lebih lama, yakni antara kurun waktu 2015-2019.

Selama kurun waktu itu, tersangka tak menyerahkan uang dari masyarakat ke negara.

"Selama kurun waktu itu, Total uang yang dia raup dari korupsi ini mencapai Rp 96 jutaan," imbuhnya.

Baca juga: Warga Duga Ada Korupsi dalam Pembangunan Taman Kalpataru, Sekda Boyolali Jateng Dipanggil Polisi

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 8 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal selama 20 tahun.

Romli menambahkan, penetapan tersangka baru dalam kasus penyelewengan PBB ini sebagai wujud nyata Kejari Boyolali dalam. memberantas korupsi.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved