Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Wonogiri

Dugaan Perampasan Fortuner Hitam di Wonogiri Jateng, Keterangan Ahli UGM Penentu Penetapan Tersangka

Warga Kecamatan Sidoharjo menjadi korban dugaan perampasan mobil oleh orang tak dikenal usai pulang dari acara hajatan pada 13 Oktober 2023 lalu.

Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Istimewa
Olah TKP kasus dugaan perampasan mobil yang dialami warga Kecamatan Sidoharjo, Wonogiri. 

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima Sakti

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Warga Kecamatan Sidoharjo menjadi korban dugaan perampasan mobil oleh orang tak dikenal usai pulang dari acara hajatan pada 13 Oktober 2023 lalu.

Korban adalah pasangan suami istri bernama Sutimin dan Endang Sulistyowati serta Beni Rubianto, yang saat itu mengemudikan mobil. 

Diduga, rombongan yang merampas mobil itu merupakan debtcollector.

Mobil yang diduga dirampas itu bukan milik korban, melainkan saat itu hanya pinjam dari saudaranya.

Kasat Reskrim Polres Wonogiri, Iptu Yahya Dhadiri, menerangkan pihaknya saat ini masih meminta keterangan saksi ahli pidana dari UGM, terkait mekanisme perampasan yang dialami korban.

"Tinggal ahli pidana UGM selesai, naik ke penetapan tersangka. Tinggal itu saja, masih menunggu jadwal saksi ahli akademisi itu," kata Kasatreskrim, Jumat (16/8/2024).

Baca juga: Pinjam Mobil Keponakan, Warga Sidoharjo Wonogiri Jateng Dihadang di Tengah Jalan, Mobil Dirampas

Sebelumnya, salah satu korban Beni menceritakan, ketika perjalanan pulang usai menghadiri hajatan, mobil Fortuner hitam yang mereka kemudikan dihadang sejumlah orang tak dikenal.

"Dicegat di wilayah Sanan, Girimarto sekitar jam 14.30 WIB Awalnya dicegat mobil di depan, lalu samping dan belakang. Ada sekitar 7 mobil, orangnya banyak," ujar dia, Senin (5/8/2024).

Ia mengatakan awalnya tidak tahu siapa yang menghadang mereka.

Rombongan yang menghadang itu hanya mengetuk kaca dan meminta maaf telah menganggu perjalanan.

Ternyata rombongan yang menghadang itu dari rombongan debt collector.

Salah seorang penumpang mobil yang turun langsung dikepung rombongan itu ketika hendak membuang remot mobil.

"Setelah mendapat remot mobil, mereka bisa menguasai mobil. Kejadiannya cepat, dari dihadang sampai mereka pergi tak sampai 10 menit," paparnya.

Beni dan pasutri itu kemudian ditinggal oleh rombongan yang diduga merampas mobil yang mereka bawa. 

Rombongan itu, kata dia, pergi ke arah Karanganyar.

Baca juga: Penjelasan UNS, Dugaan Lokasi Tujuan 2 Mahasiswi Tewas Kecelakan Altis vs Scoopy di Wonogiri Jateng

Sementara itu, Endang mengatakan mobil yang mereka pakai itu milik keponakannya. 

Ia mengakui mobil yang mereka pakai telat membayar angsuran selama dua bulan.  

"Tapi kan itu tidak diperbolehkan secara hukum. Saat merampas pun mereka tidak menunjukkan surat tarik," jelas dia.

Selain itu, ia mempertanyakan penanganan kasus tersebut. Sebab, keponakannya sebagai pemilik mobil itu dipenjara dengan tuduhan penggelapan atau fidusia.

Menurutnya saat putusan hakim, keponakannya diputus bersalab karena menyewakan barang kredit itu tanpa seizin debt collector.

"Laporan awalnya penggelapan, tapi kan lapornya setelah mobil dirampas. Kalau diputus menyewakan, itu mobil saya pinjam karena ponakan sendiri, rumah dekat. Tidak disewakan saat kejadian," ujarnya.

Ia berharap kasus itu segera menemui titik terang. Endang mengaku sudah melaporkan kasus itu setelah perampasan itu terjadi.

"Saya sudah dipanggil bolak-balik. Sudah konfortir juga dengan pelaku. Saya masih ingat juga orang-orangnya," kata dia.

 (*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved