Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten

Pura-pura Jadi Pekerja Proyek, 2 Pria Mencuri AC di RSUD Bagas Waras Klaten, Satu Pelaku Ditembak

Kedua pelaku yang diamankan ialah C alias Ayat (54) warga Kota Bekasi, dan S alias Toye (45) warga Kabupaten Grobogan.

|
Penulis: Zharfan Muhana | Editor: Rifatun Nadhiroh
TRIBUNSOLO.COM/Rifa
Ilustrasi AC di Kantor 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Kepolisian Polres Klaten mengamankan 2 pencuri lintas provinsi yang beraksi di Kabupaten Klaten.

Kedua pelaku yang diamankan ialah C alias Ayat (54) warga Kota Bekasi, dan S alias Toye (45) warga Kabupaten Grobogan.

Kapolres Klaten, AKBP Warsono mengatakan aksi pencurian mereka dilakukan di lokasi proyek pembangunan gedung RSUD Bagas Waras, di Desa Buntalan, Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten pada 28 Juli 2024.

"Modus mereka berpura-pura menjadi pekerja proyek, menggunakan 2 kendaraan mobil parkir di dekat lokasi penyimpanan AC (air conditioner). Lalu bergantian mengambil dan memuat ke mobil," ujar Warsono.

Baca juga: Toyota Rush Terbakar di Klaten Jateng, Feri Cium Bau Gosong Usai Antar Pulang Nenek

Kejadian pencurian diketahui pada Selasa (30/7/2024), dimana pekerja melapor bila AC yang disimpan di ruang medis yang sedang dibangun di lantai 1 hilang.

Polisi lalu melakukan olah TKP, dan mencari keterangan saksi.

Didapati pula rekaman kamera pengawas yang merekam diduga pelaku.

"Kemudian tim Resmob Polres Klaten melakukan penyelidikan, dan didapati 2 pelaku ditangkap di Bekasi dan Purwodadi," ucapnya.

Kini keduanya diamankan di Polres Klaten, untuk selanjutnya dimintai keterangan lebih lanjut.

Polisi juga mengamankan barang bukti, yakni 2 mobil Luxio B 1574 UYA warna abu-abu metalik dan Xenia B 2645 KMF, surat pembelian, surat jalan, dan dan 20 AC.

2 tersangka pencurian AC
Polisi Polres Klaten mengamankan 2 tersangka pencurian AC di RSUD Bagas Waras, Kabupaten Klate

Baca juga: Jadi Kado Hari Ulang Tahun ke-79 RI: Seperti Ini Wajah Baru Paspor Indonesia, Makin Keren

Warsono mengatakan kedua tersangka dijerat pasal 363 Ayat (1), tentang pencurian dengan pemberatan.

Dengan ancaman maksimal penjara 7 tahun.

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Yulianus Dica Ariseno menambahkan bila 1 tersangka dilumpuhkan menggunakan timah panas saat penangkapan, yaitu tersangka Toye.

"Tersangka ini melawan dan mau kabur, sehingga kami lakukan tindakan tegas dan terukur," jelasnya.

Ia dilumpuhkan pada kaki kanan.

Yulianus juga memaparkan bila tersangka juga melakukan aksinya di beberapa wilayah, seperti Bali, Surabaya, dan Kebumen.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved