Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkada Sukoharjo 2024

Alasan Tuntas-Djayendra Gagal Lolos Maju Pilkada Sukoharjo Jateng, Dukungan Tak Memenuhi Syarat

Calon Independen di Pilkada Sukoharjo kini harus menerima nasib. Jumlah dukungan yang mereka kumpulkan dinyatakan tidak memenuhi syarat.

|
TribunSolo.com / Anang Ma'ruf
Potret saat bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo jalur Independen Tuntas Subagyoa - Djayendra Dewa di kantor KPU Sukoharjo. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Harapan Tuntas Subagyo dan Djayendra Dewa melaju ke Pilkada Sukoharjo 2024 pupus sudah. 

Jumlah dukungan mereka tidak memenuhi syarat untuk pasangan calon (Paslon) Independen maju ke Pilkada. 

Ini sudah diumumkan KPU Sukoharjo dalam rapat pleno di Hotel Tosan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, pada Senin (19/8/2024).

Dalam rapat pleno tersebut, KPU Sukoharjo mengumumkan pasangan calon independen yakni Tuntas Subagyo dan Djayendra Dewa tidak memenuhi syarat dalam perbaikan dukungan verifikasi faktual tahap II.  

Dengan ini, KPU Sukoharjo secara resmi menyatakan Tuntas Subagyo dan Djayendra Dewa tidak lolos ke tahap berikutnya, yakni menjadi peserta di kontestan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sukoharjo 2024 mendatang. 

Diberitakan sebelumnya, pada verifikasi faktual pertama, Tuntas dan Djayendra menyerahkan 54.425 dukungan, yang memenuhi syarat hanya 22.895 dukungan. 

Kemudian, verifikasi faktual perbaikan dukungan tahap kedua, Tuntas dan Djayendra mengumpulkan sebanyak 30.405 dukungan, yang memenuhi syarat sejumlah 14.748 .

Jika diakumulasi oleh TribunSolo.com, hasil rekapitulasi pertama 22.895 dukungan memenuhi syarat dan hasil rekapitulasi kedua 14.748 dukungan memenuhi syarat.

Baca juga: KPU Verifikasi Faktual Kedua 30.405 Dukungan Tuntas - Djayendra di Pilkada Sukoharjo 2024 Jateng

Jika ditotal, Tuntas dan Djayendra hanya bisa mengumpulkan 37.643 dukungan yang memenuhi syarat.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo, Syakhbani Eko Raharjo mengatakan, KPU Kabupaten Sukoharjo telah melakukan penetapan terhadap hasil verifikasi bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Sukoharjo tahun 2024.

"Bakal pasangan calon perseorangan yang mengajukan surat dukungan dinyatakan tidak memenuhi Syarat," kata Syakhbani, Senin (19/8/2024).

Syakhbani menjelaskan, keputusan ini diambil setelah KPU Kabupaten Sukoharjo telah melakukan rekapitulasi pada 15 Agustus 2024 lalu. 

"Dari rekapitulasi verifikasi faktual perbaikan dukungan atau tahap dua masih di bawah jumlah minimal dukungan yang ditentukan KPU sejumlah 50.894," ujarnya. 

"Jumlah hasil dukungan Tuntas dan Djayendra sebanyak 37.643 yang memenuhi syarat dan masih di bawah minimal dukungan yang ditentukan," imbuh Syakhbani.

Dengan keputusan ini, untuk agenda selanjutnya KPU Sukoharjo akan melakukan pengumuman terhadap pencalonan Bupati dan wakil Sukoharjo pada tanggal 24 sampai 27 Agustus 2024.

"Setelah itu nanti akan dilakukan pendaftaran tehadap calon Bupati dan wakil Bupati Sukoharjo pada tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024," tandasnya. 

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved