Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Wonogiri

Dua Anak di Bawah Umur di Wonogiri Jateng Curi Motor dan Bobol Kotak Amal Masjid, Ini Modusnya

Dua anak di bawah itu tepergok mencuri motor nopol AD3241UR, milik Damar (21), warga Kelurahan Giripurwo Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TribunSolo.com / Anang Ma'ruf
Ilustrasi garis polisi 

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Satreskrim Polres Wonogiri meringkus dua remaja berinisial TBS (14) dan RSN (15).

Keduanya merupakan terduga pelaku pencurian sepeda motor Honda Astrea, Sabtu (19/8/2024).

Dua anak di bawah itu tepergok mencuri motor nopol AD3241UR, milik Damar (21), warga Kelurahan Giripurwo Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

Baca juga: Terekam CCTV, Maling Motor di Blora Jateng Pura-pura Ikut Salat, Lalu Gondol Motor Takmir Masjid

Dua remaja dari Kabupaten Wonogiri itu juga mengakui sudah membobol kotak amal di beberapa masjid.

Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, menjelaskan jika dua remaja itu ditangkap petugas di kediamannya masing-masing pada Sabtu (17/8/2024).

“Keduanya kami tangkap setelah korban melaporkan sepeda motornya hilang sejak Jumat (2/8/2024) dini hari lalu. Dua remaja ini kami tangkap di rumahnya masing-masing,” jelasnya, Senin (19/8/2024).

Dia menyebut, kasus pencurian itu bermula saat korban pulang dari bermain badminton dan memarkirkan kendaraannya di halaman rumah, Kamis (1/8/2024) sekitar pukul 23.30 WIB.

Baca juga: Paniknya Orang Tua di Sukoharjo Jateng, Jari Bocah 3 Tahun Terjepit Bak Sepeda Motor Roda Tiga 

Namun, sekitar pukul 01.30 WIB, saat korban keluar rumah sudah mendapati kendaraannya tidak ada di parkiran.

Pelaku Juga Bobol Kotak Amal

Korban sempat melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonogiri Kota pada Sabtu (3/8/2024).

Dari laporan itu, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada dua terduga pelaku tersebut.

“Dari hasil penyelidikan itu polisi memburu kedua terduga pelaku hingga akhirnya ditangkap di rumahnya masing-masing,” ungkapnya.

Baca juga: Kronologi Warga Karanganyar Meninggal Dunia saat Hendak ke Sawah, Terserempet Pengendara Motor

Untuk barang bukti sepeda motor Honda Astrea AD 3241 UR, kata Anom, polisi mengamankan di rumah TBS yang beralamat di Kelurahan Giritirto, Kabupaten Wonogiri.

Dari pengembangan penyidikan, dua tersangka acapkali mencuri kotak amal di beberapa masjid.

“Dari interogasi petugas, selain melakukan pencurian tersebut, pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian kotak amal di beberapa lokasi,” katanya lagi.

Terhadap kejadian itu, kedua terduga pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP.

Sesuai pasal itu, kedua remaja yang masih duduk di bangku SMP itu diancam dengan pidana kurungan maksimal tujuh tahun penjara.

Anom mengimbau agar warga meningkatkan kewaspadaan terhadap pencurian.

Salah satunya tidak memarkir kendaraan bermotor di halaman rumah yang tidak memiliki pagar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved