THL Karanganyar Terancam Diberhentikan
Polemik Pemberhentian Pegawai THL di Karanganyar, Pemkab Sebut Masih Fokus Cari Penyelesaian Masalah
Plh Sekda Karanganyar, Zulfikar Hadidh, mengatakan pihaknya kini belum ingin berkomentar banyak di ruang publik.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Ringkasan Berita:
- Pemkab Karanganyar tengah membahas solusi atas polemik SE Nomor 800.1.10.6/3.648.23 yang menyebut pegawai non-ASN, termasuk THL, hanya bisa bekerja hingga Desember 2025 jika tak memenuhi kriteria PPPK.
- Plh Sekda Zulfikar Hadidh menyatakan pihaknya fokus menyelesaikan masalah dan belum berkomentar banyak di publik.
- Ribuan THL resah karena kebijakan ini, apalagi sebagian hanya bergaji Rp1,2 juta per bulan dan bergantung pada pekerjaan tersebut.
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar tengah mencari solusi terkait polemik surat edaran (SE) Nomor 800.1.10.6/3.648.23.
Surat Edaran itu menegaskan bahwa pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Tenaga Harian Lepas (THL), hanya dapat dipekerjakan hingga Desember 2025 jika tidak memenuhi kriteria PPPK paruh waktu.
Plh Sekda Karanganyar, Zulfikar Hadidh, mengatakan pihaknya kini fokus menyelesaikan persoalan tersebut dan belum ingin berkomentar banyak di ruang publik.
“Itu kan kebijakan sudah jelas, saya tidak komen masalah ini dan tidak diskusi di ruang publik. Saat ini saya sedang konsen terkait penyelesaian permasalahan. Beri waktu untuk penyelesaian, dan pada saatnya kita sampaikan bagaimana strategi rencana untuk penanganan non ASN,” ujarnya kepada TribunSolo.com, Jumat (31/10/2025).
Baca juga: Pegawai THL Karanganyar Tolak Kebijakan Pemberhentian Non-ASN : Kami Keberatan, Tolong Pertimbangkan
Sebelumnya, kebijakan pemberhentian pegawai non-ASN itu menimbulkan keresahan di kalangan THL Pemkab Karanganyar.
Salah satu pegawai yang enggan disebutkan namanya mengaku keberatan atas keputusan tersebut.
“Harusnya (kebijakan pemberhentian pegawai non ASN) dipertimbangkan, kami keberatan,” katanya.
Pegawai yang telah bekerja selama dua tahun tiga bulan itu mengaku hanya menerima upah Rp1,2 juta per bulan.
Baca juga: Curhatan Pegawai THL Karanganyar : Rugi Jadi THL! Kerja Pagi hingga Sore, Tak Bisa Cari Sampingan
Ia berharap pemerintah dapat memberikan solusi yang lebih manusiawi bagi ribuan pekerja yang menggantungkan hidup pada status THL.
“Saya berharap ada pertimbangan ulang atau solusi yang lebih manusiawi terkait isu ini,” ujarnya.
“Pekerjaan ini merupakan tumpuan hidupnya kami, dan bila kebijakan ini benar diterapkan dan kena imbas, saya akan mencari pekerjaan lain,” tambahnya.
Berdasarkan data BKPSDM Kabupaten Karanganyar, terdapat sekitar 1.062 pegawai THL yang tersebar di berbagai instansi pemerintah daerah.
Mereka kini menanti keputusan akhir Pemkab terkait nasib mereka menjelang tenggat akhir 2025.
Apa itu THL?
Pegawai Tenaga Harian Lepas (THL) adalah pekerja yang dipekerjakan oleh instansi pemerintah untuk membantu pelaksanaan tugas tertentu tanpa memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
| Pegawai THL Karanganyar Tolak Kebijakan Pemberhentian Non-ASN : Kami Keberatan, Tolong Pertimbangkan |
|
|---|
| Curhatan Pegawai THL Karanganyar : Rugi Jadi THL! Kerja Pagi hingga Sore, Tak Bisa Cari Sampingan |
|
|---|
| Ironi Pegawai THL di Lingkungan Pemkab Karanganyar : Gaji di Bawah UMR, Beban Kerja Setara ASN |
|
|---|
| Pemberhentian Pegawai non-ASN Diberlakukan Akhir Desember 2025, Pegawai THL Karanganyar Menjerit |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.