Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Penabrak 2 Mahasiswi UNS Tersangka

Alasan Belum Ditahannya Sopir Corolla Altis, Penabrak 2 Mahasiswi UNS di Wonogiri Jateng

Febi Diana Sari (30), tersangka kasus kecelakaan Toyota Corolla Altis vs Honda Scoopy yang membuat 2 mahasiswi UNS tewas, belum ditahan.

Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com/Istimewa
Mobil Toyota Corolla Altis (kiri) dan motor Honda Scoopy (kanan) yang terlibat adu banteng di Jalan Raya antara Nguntoronadi-Ngadirojo, Wonogiri, Kamis (15/8/2024). Dua mahasiswi tewas dalam kejadian ini 

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima Sakti

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Febi Diana Sari (30), tersangka kasus kecelakaan Toyota Corolla Altis vs Honda Scoopy yang membuat 2 mahasiswi UNS tewas, belum ditahan. 

Tersangka merupakan sopir Toyota Corolla Altis.

Identitas korban tewas kecelakaan adalah Fiqy Zuhrotur Rohmah (22) dan Imelda Dewi Arifin (22).

Mereka saat itu berboncengan menggunakan Honda Scoopy.

Baca juga: Tabrak 2 Mahasiswi UNS Hingga Tewas, Sopir Corolla Atlis Belum Ditahan Meski Sudah Jadi Tersangka

Polisi memiliki alasan belum menahan tersangka. 

Kondisi anak tersangka menjadi pertimbangan keputusan itu diambil. 

Tersangka memiliki anak kecil yang masih harus menyusui. 

Seperti yang dijelaskan Kasat Lantas Polres Wonogiri, AKP Subroto.

"Tersangka tapi tidak kami tahan, karena memiliki anak kecil," kata dia.

"Pertimbangannya memiliki anak kecil dibawah tiga tahun dan harus menyusui," tambahnya. 

Baca juga: Sopir Corolla Altis, Tersangka Penabrak 2 Mahasiswi UNS di Wonogiri Jateng, Baru 8 Bulan Menyetir

Menurutnya, penahanan akan dilakukan ketika seluruh proses pemberkasan perkara selesai dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Wonogiri.

"Kalau sudah selesai berkas di Kejaksaan, dikirim ke sana tahan total," ujar Kasatlantas.

Ia menyebut tersangka belum memiliki SIM.

 Bahkan, tersangka juga belum lama bisa mengemudikan mobil.

"Betul (tersangka) belum punya SIM. Delapan bulan atau berapa bulan bisa nyetir," jelasnya.

Atas perbuatannya, kata dia, tersangka terancam 6 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved