Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Penabrak 2 Mahasiswi UNS Tersangka

Emak-emak Sopir Corolla Altis, Penabrak 2 Mahasiswi UNS Hingga Tewas, Hendak Belanja Bulanan

Febi Diana Sari terlibat kecelakaan di Jalan Raya Ngadirojo-Nguntoronadi, Dusun Dringo, Desa Wonoharjo, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Wonogiri.

Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Adi Surya Samodra
Istimewa
Olah TKP kecelakaan maut adu banteng Toyota Corolla Altis dengan Honda Scoopy di Jalan Raya antara Nguntoronadi-Ngadirojo tepatnya di Dringo RT 3 RW 5, Desa/Kelurahan Wonoharjo Kecamatan Nguntoronadi, Wonogiri. 

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Febi Diana Sari (30) terlibat kecelakaan di Jalan Raya Ngadirojo-Nguntoronadi, Dusun Dringo, Desa Wonoharjo, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Wonogiri saat hendak berbelanja bulanan. 

Febi saat itu sedang mengendarai mobil Toyota Corolla Altis

Mobil yang dikemudikannya bertabrakan dengan sepeda motor Honda Scoopy. 

Sepeda motor itu dipakai berboncengan 2 mahasiswi UNS Solo. 

Dua mahasiswi itu bernama Fiqy Zuhrotur Rohmah (22) dan Imelda Dewi Arifin (22).

Mereka menjadi korban tewas dalam kecelakaan maut itu. 

Baca juga: Alasan Belum Ditahannya Sopir Corolla Altis, Penabrak 2 Mahasiswi UNS di Wonogiri Jateng

Kasat Lantas Polres Wonogiri, AKP Subroto mengatakan Febi berencana mau ke Wonogiri Kota. 

"Itu mau ke Wonogiri (kota) dari Baturetno," terang dia, Selasa (20/8/2024).

"Mau belanja bulanan rencananya," tambahnya.

Ia mengatakan meski sudah menetapkan tersangka, pihaknya tak melakukan penahanan terhadap tersangka. Sebab, tersangka memiliki anak yang masih kecil dan harus menyusui.

"Tersangka tapi tidak kami tahan, karena memiliki anak kecil. Pertimbangannya memiliki anak kecil dibawah tiga tahun dan harus menyusui," kata dia.

Baca juga: Tabrak 2 Mahasiswi UNS Hingga Tewas, Sopir Corolla Atlis Belum Ditahan Meski Sudah Jadi Tersangka

"Penahanan ditangguhkan, tapi secara hukum jalan terus," imbuhnya.

Menurutnya, penahanan akan dilakukan ketika seluruh proses pemberkasan perkara selesai dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Wonogiri.

"Kalau sudah selesai berkas di Kejaksaan, dikirim kesana tahan total," ujar Kasatlantas.

Ia menyebut tersangka belum memiliki SIM. Bahkan, tersangka juga belum lama bisa mengemudikan mobil.

"Betul (tersangka) belum punya SIM. Delapan bulan atau berapa bulan bisa nyetir," jelasnya.

Atas perbuatannya, kata dia, tersangka terancam 6 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved