Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

CPNS 2024

Info Pendaftaran CPNS Solo 2024 : Lengkap Persyaratan Dokumen, Jadwal, dan Formasinya

Untuk alokasi formasi CPNS Pemkot Solo yang dibutuhkan dan ditetapkan pada Tahun Anggaran 2024 sebanyak 250  formasi dengan rincian berikut.

|
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Warta Kota/Alex Suban
Ilustrasi CPNS Solo 2024. 

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

6. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;

7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

9. Bersedia ditempatkan di unit kerja sesuai kebutuhan Instansi dan Tidak mengajukan permohonan mundur atau pindah sebelum memenuhi ketentuan minimal masa kerja paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS;

10. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi; dan

11. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi Calon ASN yang sedang dalam
proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.

Baca juga: Info CPNS 2024: Pemkab Ponorogo Buka Lowongan 323 Formasi untuk CPNS, Simak Rinciannya

PERSYARATAN KHUSUS

1. Pelamar yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan mendapat ijin dari Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi asal.

2. Pelamar yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta yang akan mendaftar seleksi CPNS wajib mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian melalui Badan
Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Surakarta.

3. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri harus memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga
Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.

4. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki ijazah yang telah
disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang Pendidikan.

5. Selain persyaratan umum tersebut diatas, Pelamar Formasi Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas wajib memenuhi ketentuan:

a. Melampirkan Surat Keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/ Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

b. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari
pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang akan dilamar.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved