Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

CPNS 2024

Info Pendaftaran CPNS Solo 2024 : Lengkap Persyaratan Dokumen, Jadwal, dan Formasinya

Untuk alokasi formasi CPNS Pemkot Solo yang dibutuhkan dan ditetapkan pada Tahun Anggaran 2024 sebanyak 250  formasi dengan rincian berikut.

|
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Warta Kota/Alex Suban
Ilustrasi CPNS Solo 2024. 

6. Pelamar penyandang disabilitas dapat juga melamar pada Formasi Kebutuhan Umum dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan;

b. Pada saat melamar di SSCASN, pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas; dan

c. Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dibuktikan dengan:

1) Dokumen/Surat Keterangan resmi dari Rumah Sakit Pemerintah/ Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

2) Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar
d Panitia dapat membatalkan kelulusan/keikutsertaan dalam seleksi terhadap pelamar penyandang disabilitas yang tidak memenuhi persyaratan dan tidak menyampaikan pernyataan tersebut diatas

e. Pelamar penyandang disabilitas yang melamar pada Formasi Kebutuhan Umum selain Formasi Khusus Penyandang Disabilitas mengikuti ketentuan penilaian passing grade Formasi Kebutuhan Umum.

f. Tata cara dan waktu pelaksanaan SKD dan SKB bagi penyandang disabilitas yang melamar pada formasi umum selain formasi khusus penyandang disabilitas, sama dengan formasi umum yaitu 90 menit, (disabilitas sensorik
netra tidak diberi pendampingan dan perpanjangan waktu).

7. Jenis jabatan yang dapat diisi dari penyandang disabilitas yaitu jabatan dengan kriteria :

a. Jabatan yang pekerjaannya bersifat administrate

b. Jabatan yang pekerjaannya dilakukan secara rutin;

c. Jabatan yang pekerjaannya tidak memerlukan persyaratan khusus; dan/atau

d. Jabatan yang lingkungan kerjanya tidak memiliki resiko tinggi.

8. Sedangkan Jabatan yang tidak dapat diisi dari penyandang disabilitas yaitu jabatan dengan kriteria :

a. Jabatan yang pekerjaannya bersifat khusus dan spesifik yang memerlukan
kesiapan dan kemampuan fisik dalam melakukan kegiatan secara efisien
tanpa menimbulkan kelelahan fisik;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved