Pilkada Jateng 2024
Duet Ahmad Luthfi-Kaesang di Pilkada Jateng 2024 Terancam Pupus Usai Putusan MK, Ini Kata Nasdem
Wacana duet Ahmad Luthfi dan Kaesang terancam seiring putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas Pilkada 2024.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada 2024 diprediksi akan mengubah peta politik di Jawa Tengah.
Salah satunya adalah berkaitan rencana pencalonan Komjen Pol Ahmad Luthfi - Kaesang Pangarep sebagai bakal Cagub dan Cawagub Jateng.
Wacana duet Ahmad Luthfi dan Kaesang terancam seiring putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas Pilkada 2024.
Baca juga: Kemana Kaesang? Tak Dampingi Ahmad Luthfi saat Penyerahan Rekom Nasdem di Pilkada Jateng 2024
Lantaran, salah satu putusan MK itu mengatur soal batas usia bakal calon.
Diketahui, MK menolak mengubah usia minimum calon kepala daerah yang diajukan dalam gugatan Undang-Undang Pilkada.
Putusan ini membuat peluang putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep menjadi calon gubernur atau calon wakil gubernur di Pilkada 2024 terancam.
Sebab, saat ini Kaesang baru 29 tahun, sedangkan syarat usia minimum cagub-cawagub harus 30 tahun saat ditetapkan sebagai paslon.
Baca juga: PKS Buka Opsi Bentuk Poros Baru di Pilkada Solo Jateng Setelah Putusan MK, Koalisi Pecah?
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPW Partai NasDem Jateng Fadholi mengatakan rekomendasi untuk Ahmad Luthfi pada Pilkada 2024 sudah bersifat final.
Sedangkan untuk Kaesang Pangarep, yang diajukan sebagai calon Wakil Gubernur Jateng, akan secepatnya dibahas di dalam partai koalisi.
Pernyataan Fadholi ini disampaikan saat dimintai tanggapan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang disampaikan Selasa (20/8/2024).
"Rekom itu kan sudah disiapkan satu minggu yang lalu, belum ada putusan dari MK. Terkait ada ambang batas usia, kita pasti akan mengikuti aturan yang ada, keputusan MK harus dihormati," kata anggota DPR RI ini saat ditemui di Salatiga.
Baca juga: Sosok Anak Nur yang Selamat dari Maut Kecelakaan Guru SMPN 3 Kartasura di Jalan Solo-Yogya Jateng
Fadholi menyampaikan, putusan MK bersifat final dan mengikat.
"Karena itu, nanti aturannya MK seperti apa akan kita bahas di koalisi dalam waktu yang secepatnya dan singkat," katanya lagi.
Dia menegaskan bahwa rekomendasi dari partai tidak akan menabrak aturan dari MK.
"Aturan itu kan berlaku di seluruh Indonesia, baik untuk pemilihan di kabupaten atau kota serta di tingkat provinsi. Pasti akan menyesuaikan dengan aturan perundangan yang ada," kata Fadholi.
Ahmad Luthfi Bakal Jadi Gubernur Jateng, Owner Wong Solo Grup Optimis Iklim Usaha Lebih Baik |
![]() |
---|
Luthfi-Yasin Bakal Tancap Gas Usai Dilantik, Kumpulkan Kepala Dinas dan Blusukan 35 Kabupaten Kota |
![]() |
---|
Terungkap, Alasan Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilgub Jateng 2024, Kuasa Hukum Buka Suara |
![]() |
---|
Ahmad Luthfi Siap Kolaborasi dengan Andika-Hendi untuk Jateng, Ambil Program Baik saat Debat |
![]() |
---|
Di Solo, Ahmad Luthfi Bicara soal Andika-Hendi Cabut Gugatan Sengketa Pilkada Jateng : Tunggu MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.