Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Demo Mahasiswa di Solo

Demo Kawal Putusan MK di Solo Jateng, Massa Bakar Boneka 'Pocong Jokowi', Matinya Demokrasi

Massa aksi yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Melawan membakar boneka pocong bergambar wajah Presiden Jokowi di depan Balai Kota Solo.

|
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Ahmad Syarifudin
Massa aksi yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Melawan membakar boneka pocong bergambar wajah Presiden Jokowi di depan Balai Kota Solo, Kamis (22/8/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Massa aksi yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Melawan membakar boneka pocong bergambar wajah Presiden Jokowi di depan Balai Kota Solo, Kamis (22/8/2024).

Presiden BEM UNS, Agung Lucky Pradita mengungkapkan boneka tersebut merupakan simbol dari matinya demokrasi di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi.

“Kita tahu matinya konstitusi dan demokrasi di Indonesia. Demokrasi ini udah diacak-acak dan bisa dibilang mati juga karena sudah tidak berjalan sesuai semestinya,” ungkapnya.

Seperti telah diketahui, Mahkamah Konstitusi telah membacakan putusan untuk menghitung syarat kandidat Pilkada diusung oleh partai dengan perhitungan suara sah 6,5-10 persen bukan dari perhitungan kursi 20 persen.

Baca juga: Mahasiswa Demo Kawal Putusan MK di Solo Jateng, Tuntut Jokowi Pulang, Batalkan RUU Pilkada Baleg DPR

Selain itu, MK juga menegaskan batas usia minimal calon kepala daerah dihitung dari penetapan calon setelah mendaftar bukan dari pelantikan. Namun putusan-putusan ini dijegal oleh Badan Legislasi DPR.

“Kita di sini bersama mahasiswa dan seluruh elemen masyarakat Surakarta kita memperjuangkan Koalisi Indonesia Melawan yang dimana keadaan demokrasi hari ini yang sedang tidak baik-baik saja,” ungkap Agung.

Bercermin dari putusan MK sebelumnya yang melenggangkan putra Jokowi Gibran Rakabuming Raka menjadi Wakil Presiden Terpilih, ia tidak ingin hal serupa terjadi lagi.

Ia pun ingin mengawal agar putusan MK bisa dijalankan secara penuh.

“Bagaimana yang seharusnya putusan MK tidak bisa digugat dan final ternyata Baleg DPR RI dan MA berbeda putusannya," jelas dia.

"Hal itulah yang coba kita kawal dan jangan sampai nanti seperti pemilihan presiden kemarin. Adanya perubahan peraturan secara tiba-tiba,” imbuhnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved