Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkada 2024

PDIP Umumkan Calon Kepala atau Wakil Daerah di Pilkada 2024 Part 2 Hari Ini, Solo Raya Termasuk?

Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri bakal mengumumkan 169 calon kepala daerah yang diusung di Pilkada Serentak 2024. 

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Dokumentasi PDIP
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri saat berorasi setelah mengumumkan surat rekomendasi terkait Pilkada 2024, Rabu (14/8/2024). 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Siapa saja calon kepala daerah yang akan diusung PDI Perjuangan (PDIP) akan terjawan hari ini.

Pasalnya, Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri bakal mengumumkan 169 calon kepala daerah yang diusung di Pilkada Serentak 2024. 

Ditengarai siang ini siapa calon kepala daerah dan wakil kepala daerah Solo Raya (Eks Keresidenan Surakarta) juga akan diumumkan.

"Kamis (22/8/2024) pukul 13.00 WIB, Ibu Megawati akan kembali mengumumkan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah untuk gelombang kedua,” kata Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Rabu (21/8/2024). 

Baca juga: Putusan MK Ubah Syarat Pilkada, Demokrat Sebut Ubah Peta Politik Sragen Jateng, PDIP Ogah Buru-buru

Hasto menyebut, detail nama bakal pasangan calon dan wilayahnya bakal diumumkan tak lama lagi.

 Politikus asal Yogyakarta ini enggan membocorkan apakah bakal calon untuk Pilkada DKI Jakarta termasuk yang akan diumumkan atau tidak.

Sebab, dengan keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 yang memungkinkan PDI Perjuangan mengusung calon di Pilkada Jakarta sendiri. 

"Pengumuman bakal paslon yang diusung PDIP ini menggunakan landasan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 yang kemarin dibacakan," kata Hasto. 

Baca juga: PDIP Karanganyar Jateng Tanggapi Positif Putusan MK, Buka Peluang Partai untuk Majukan Calon 

Hasto hanya menjelaskan, keputusan PDIP didasarkan pada komitmen untuk membangun demokrasi yang menempatkan kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat. 

"Rakyat menjadi hakim tertinggi di dalam menentukan pemimpinnya secara merdeka, berdaulat, langsung, dan tanpa tekanan serta berjalan melalui pemilu yang demokratis dengan penyelenggara pemilu yang profesional, dan netral," kata dia. 

PDIP pun kata dia, menilai tidak ditemukan alasan yang kuat untuk tidak segera memasukan poin-poin putusan MK tersebut ke dalam PKPU.

Demikian juga putusan nomor 70 yang isinya mengatur persyaratan usia minimal harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon.

Ia mengatakan, pengumuman gelombang kedua akan seperti gelombang pertama yaitu dilakukan secara serentak dan hybrid. 

"Yang akan hadir di kantor DPP PDIP adalah perwakilan dari bakal calon dari sejumlah provinsi/kabupaten/kota," kata dia.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved