Pilkada Jateng 2024
Kaesang Urus Surat Keterangan Tak Pernah Dipidana, Disebut Buat Syarat Maju Cawagub Jateng 2024
Kaesang Pangarep sudah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, diduga bakal maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Tengah (Jateng) 2024.
Pasalnya, Kaesang Pangarep sudah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun Kaesang mengurus surat itu sebagai persyaratan berkontestasi di Pilkada 2024.
Baca juga: Di Tengah Kegaduhan RUU Pilkada, Gaya Hidup Mewah Kaesang dan Erina di Amerika Serikat Disorot
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, menjelaskan jika Kaesang mengurus surat keterangan itu untuk maju sebagai calon Wakil Gubernur Jawa Tengah.
"Betul Kaesang sudah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel. (Untuk) Persyaratan pencalonan sebagai Wagub Jateng," ujar Djuyamto saat dikonfirmasi, Jumat (23/8/2024).
Djuyamto mengatakan, Kaesang mengajukan permohonan surat keterangan tersebut pada Selasa (20/8/2024).
"Permohonan dimasukkan tanggal 20 Agustus," ujar Djuyamto.
Baca juga: Tabrak 2 Mahasiswi UNS Hingga Tewas, Sopir Corolla Altis Belum Ditahan Meski Sudah Jadi Tersangka
Kaesang tidak hanya mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana, namun juga dua surat keterangan yang lainnya.
Artinya, ada tiga surat yang diurus Kaesang ke PN Jaksel untuk keperluan pendaftaran Cawagub Jawa Tengah.
Dokumen yang sedang diurus Kaesang antara lain Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terdakwa, Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Dalam Daftar Pemilih, dan Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang.
Djuyamto melanjutkan, surat yang diurus putra bungsu Presiden Jokowi itu langsung diterbitkan pada hari yang sama, yakni Selasa (20/8/2024).
"Surat keterangan tersebut diterbitkan juga pada tanggal 20 Agustus," katanya.
Nasdem sudah memberikan rekomendasi kepada Ahmad Luthfi-Kaesang Pangarep di Pilkada Jateng 2024.
Surat itu diberikan kepada Ahmad Luthfi di Nasdem Tower, Menteng, Gondangdia, Jakarta, Senin (19/8/2024).
Baca juga: Sah! Etik -Sapto Kantongi Rekomendasi Partai Nasdem di Pilkada Sukoharjo Jateng
Dewan Pertimbangan Wilayah atau DPW Nasdem Jateng, HM Prasetyo, menyerahkan langsung surat rekomendasi tersebut.
“Atas nama Ketua Umum Partai Nasdem, Bapak Surya Paloh hari ini, Senin, secara resmi kami dari Partai Nasdem menyerahkan surat keputusan,” ujar HM Prasetyo dalam keterangannya.
“Sebagai pengusung dan pendukung Bapak Lutfi sebagai cagub Jateng dan Bapak Kaesang Pangarep sebagai cawagub Jateng,” sambung dia.
Dirinya berharap, dukungan tersebut bisa menjadi semangat bersama antar partai politik (parpol) untuk memberikan manfaat bagi masyarakat.
Baca juga: Beda Biasanya, Kaesang Pakai Jas Rapi ke Markas Nasdem, Berbuah Isyarat Dukungan di Pilkada Jateng
“Sebuah bentuk sinergitas diantara semua partai pendukung untuk memenangkan beliau berdua,” tutur dia.
Dukungan kepada Ahmad Luthfi dan Kaesang ini disampaikan usai Nasdem dan 11 partai lain, termasuk PSI, mendeklarasikan dukungan untuk Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta.
Kaesang sendiri sebenarnya sempat menyatakan siap jika diberi kepercayaan untuk maju di Pilkada Jakarta 2024.
Namun, Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang juga diisi oleh PSI justru memutuskan mendukung Ridwan Kamil - Suswono untuk kontestasi di Jakarta.
Ahmad Luthfi Bakal Jadi Gubernur Jateng, Owner Wong Solo Grup Optimis Iklim Usaha Lebih Baik |
![]() |
---|
Luthfi-Yasin Bakal Tancap Gas Usai Dilantik, Kumpulkan Kepala Dinas dan Blusukan 35 Kabupaten Kota |
![]() |
---|
Terungkap, Alasan Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilgub Jateng 2024, Kuasa Hukum Buka Suara |
![]() |
---|
Ahmad Luthfi Siap Kolaborasi dengan Andika-Hendi untuk Jateng, Ambil Program Baik saat Debat |
![]() |
---|
Di Solo, Ahmad Luthfi Bicara soal Andika-Hendi Cabut Gugatan Sengketa Pilkada Jateng : Tunggu MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.