Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkada 2024

Kepastian Kaesang Maju Pilkada Jateng Kian Mencuat, Sudah Urus Surat Keterangan Tak Pernah Dipidana

Kepastian Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke Pengadilan Negeri Jakarta

KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep seusai bertemu Ketum Nasdem Surya Paloh di Nasdem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024). 

TRIBUNSOLO.COM - Kepastian Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kian mencuat.

Dilansir dari TribunNews, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengungkapkan Kaesang mengurus surat keterangan itu untuk maju sebagai calon Wakil Gubernur Jawa Tengah.

Baca juga: Kaesang Urus Surat Keterangan Tak Pernah Dipidana, Disebut Buat Syarat Maju Cawagub Jateng 2024

"Betul Kaesang sudah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel. (Untuk) Persyaratan pencalonan sebagai Wagub Jateng," ujar Djuyamto saat dikonfirmasi, Jumat (23/8/2024).

Terungkap, jika Kaesang ternyata mengurus surat tersebut sudah sejak Selasa (20/8/2024) lalu.

"Permohonan dimasukkan tanggal 20 Agustus," ujar Djuyamto.

Putra bungsu Presiden Joko Widodo ini ternyata juga mengurus dua surat keterangan lainnya.

Dengan demikian ada tiga surat yang diurus Kaesang ke PN Jaksel untuk keperluan pendaftaran Cawagub Jawa Tengah.

Baca juga: Daftar Artis dan Komika Demo Kawal Putusan MK, Sindir Kaesang: Kerja Sendiri Bukan Dibantu Bapak

Surat-surat yang diurus yakni: Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terdakwa, Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Dalam Daftar Pemilih, dan Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang.

Djuyamto juga mengungkapkan bahwa surat yang diurus putra bungsu Presiden Jokowi itu langsung diterbitkan pada hari yang sama, yakni Selasa (20/8/2024).

"Surat keterangan tersebut diterbitkan juga pada tanggal 20 Agustus," katanya.

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved