Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo

Korupsi Rp194 Juta, Eks Kaur Desa Krajan Sukoharjo Jateng Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Hasil penyelidikan Kejari Sukoharjo, tersangka SW telah mengakibatkan kerugian dana desa sebesar Rp 194.134.189.

TribunSolo.com/Anang Maruf
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menetapkan SW, Mantan Kaur Keuangan Desa Krajan, Kecamatan Weru, Kabupaten Sukoharjo sebagai tersangka kasus korupsi, Kamis (2/5/2024) lalu. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Mantan kepala urusan (kaur) keuangan yang merangkap sebagai Bendahara Desa Krajan, Kecamatan Weru berinisial SW divonis 2 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Selain divonis kurungan dan denda, SW juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 194 Juta subsider atau diganti 6 bulan kurungan.

Vonis hukuman mantan kepala urusan (kaur) keuangan yang merangkap sebagai Bendahara Desa Krajan itu diputuskan di Pengadilan Tipikor Semarang pada Rabu (21/8/2024) lalu.

Diberitakan sebelumnya, pada tanggal 5 Mei 2024 lalu. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo telah menetapkan SW, Mantan Kaur Keuangan Desa Krajan, Kecamatan Weru, Kabupaten Sukoharjo sebagai tersangka kasus korupsi. 

Baca juga: Cara Eks Kaur Desa Krajan Sukoharjo Jateng Korupsi Dana Desa Rp191 Juta: Palsukan Tanda Tangan Kades

RW terlibat tindak pidana korupsi, melakukan penyelewengan dana desa yang dilakukan dalam kurun Januari-Desember 2022 silam.

Hasil penyelidikan Kejari Sukoharjo, tersangka SW telah mengakibatkan kerugian dana desa sebesar Rp 194.134.189.

Penyelewengan dana APBDes tersebut selama kurun waktu satu tahun mulai Januari-Desember 2022.

Penetapan SW menjadi tersangka itu juga tertuang pada surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan negeri Sukoharjo Nomor: Print- 660/M.3.34/Fd.2/05/2024 tanggal 02 Mei 2024.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Aji Rahmadi membeberkan kasus tipikor dengan terdakwa SW, mantan Kaur Desa Krajan Kecamatan weru sudah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang.

"Pengadilan menjatuhkan vonis 2 tahun penjara, karena dia terbukti melanggar pasal 3 UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Aji saat di konfirmasi TribunSolo.com, Jumat (23/8/2024).

Aji mengakui vonis oleh SW ini lebih ringan dari tuntutan (JPU).

Baca juga: Keluhan Petani Sukoharjo Jateng Didengar, BBWSBS Pastikan Dam Colo Nguter Tak Ditutup Tahun ini

Pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 5 tahun penjara, denda 200 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti senilai 194 juta subsider 2 tahun 6 bulan.

"Atas putusan tersebut, terdakwa SW menerima. Tetapi untuk JPU masih pikir-pikir," lanjutnya.

Selain itu, Aji juga membeberkan terdakwa SW wajib membayar uang pengganti senilai Rp 194 Juta.

"Apabila terdakwa tak bisa membayar uang pengganti dalam waktu sebulan setelah putusan majelis hakim maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," jelasnya.

Adapun modus terdakwa juga dijelaskan oleh Aji, terdakwa melakukan penarikan dana di rekening kas desa tanpa sepengetahuan Kepala Desa dan memalsukan tanda tangan Kepala Desa. 

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved