Pilkada Karanganyar 2024
Fix! Syarat Pendaftaran di Pilkada Karanganyar Jateng Minimal Parpol Kantongi 45.150 Suara Sah
Selain itu, KPU Karanganyar juga menyampaikan bahwa waktu pendaftaran Pilkada dilakukan selama tiga hari, yaitu Selasa, Rabu dan Kamis (27-29/8/2024).
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karangannyar umumkan pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar untuk Pilkada Karanganyar 2024.
Dalam isi pengumuman itu, KPU Karanganyar menggunakan aturan berdasarkan hasil putusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu menggunakan jumlah minimal suara sah.
Ketua KPU Karanganyar Daryono mengatakan, surat pengumuman dari KPU Karanganyar nomor 2434/PL.02.2-Pu/3133/2024 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar dikeluarkan berdasarkan Keputusan KPU Karanganyar Nomor 1133 tahun 2024.
"Dalam surat itu, telah menetapkan mengenai penetapan syarat minimal suara sah parpol atau gabungan parpol peserta pemilu 2024 untuk mengajukan Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar dengan syarat minimal suara sah sebanyak 45.150 suara," kata Daryono.
Baca juga: Pasca Putusan MK soal Ambang Batas Pilkada, Bawaslu Karanganyar Ingatkan KPU Tertib Regulasi
Baca juga: 3 Fakta Perubahan Syarat Pilkada Wonogiri Jateng, Parpol Bisa Usung Calon Sendiri Tanpa Kursi DPRD
Dalam surat ini juga disampaikan waktu pendaftaran yaitu selama tiga hari, yaitu Selasa, Rabu dan Kamis (27-29/8/2024).
Ia mengatakan waktu operasional pendaftaran di hari Selasa dan Rabu mulai pukul 08.00 WIB, sampai pukul 16.00 WIB.
Sementara untuk Kamis, waktu operasional mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 23.59 WIB.
"Lokasi pendaftaran di Kantor KPU Karanganyar di jalan Tentara Pelajar, Kelurahan Bejen, Kecamatan/Kabupaten Karanganyar," kata dia.
Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Mundur, Wabup Karanganyar Terpilih Adhe Eliana : Tak Masalah |
![]() |
---|
Rober-Adhe Bakal Dilantik Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar, Berikut Besaran Gajinya |
![]() |
---|
Langkah Rober Setelah Dilantik Jadi Bupati Karanganyar Nanti, Samakan Persepsi dengan ASN |
![]() |
---|
Sidang Paripurna Hasil Pilkada Karanganyar 2024, Rober-Adhe Kenang Pernah Satu Meja di DPRD |
![]() |
---|
Tak Ada Gugatan di MK, KPU Karanganyar Segera Tetapkan Rober-Adhe Sebagai Bupati dan Wakil Bupati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.