Pilkada Solo 2024

2 Sosok Ini Sudah Urus Berkas Syarat Daftar Pilkada 2024 di PN Solo Jateng, Ada Pasangan Gusti Bhre

PN Kota Solo sudah mulai menerima pengajuan pembuatan surat keterangan syarat mendaftarkan diri bagi calon kepala daerah di Pilkada 2024.

Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Andreas Chris
Gedung Pengadilan Negeri Solo 

Laporan wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo sudah mulai menerima pengajuan pembuatan surat keterangan yang diperuntukkan sebagai syarat mendaftarkan diri bagi calon-calon yang akan maju di kontestasi Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Sehari sebelum pembukaan pendaftaran Pilkada serentak, bahkan dua sosok sudah diketahui mengurus sejumlah berkas di PN Solo.

Humas PN Solo, Bambang Ariyanto menyebutkan pada Senin (26/8/2024) sudah tercatat ada dua tokoh yang mengurus berkas.

Dua sosok tersebut adalah Mantan Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi dan Rektor Universitas Surakarta (UNSA) Astrid Widayani.

"Sudah, Luthfi (Ahmad Luthfi) sama Astrid (Astrid Widayani). Sampai detik ini baru dua orang itu," ujar Bambang saat dikonfirmasi awak media.

Baca juga: Pengumuman Rekom PDIP di Pilkada Solo Jateng, Her Suprabu: Menangkan Siapapun Yang Dapat Rekomendasi

Ahmad Luthfi menjadi bakal calon gubernur yang maju di Pilkada Jateng 2024. 

Ia dipasangkan dengan Taj Yasin. 

Sementara Astrid Widayani merupakan sosok bakal calon wakil wali kota yang maju Pilkada Solo 2024

Astrid telah mengantongi 3 rekomendasi partai politik sebagai tandem KGPAA Mangkunagara X (MN X) atau akrab disapa Gusti Bhre

Setidaknya ada sejumlah berkas yang tengah diurus oleh kedua tokoh tersebut antara lain surat keterangan tidak pernah dipidana, surat keterangan tidak punya tunggakan utang, dan surat tidak dicabutnya hak pilih.

"Iya biasanya sih itu, kalau Luthfi itu untuk surat keterangan tidak pernah dipidana, tidak punya tunggakan utang, sama tidak dicabut hak pilihnya untuk Cagub. Kalau Astrid untuk Cawawakot (Calon wakil Wali Kota)," tambah Bambang.

Baca juga: Muncul di Survei Internal PDIP, Her Suprabu Yakin Dapat Rekom Megawati di Pilkada Solo Jateng

Lebih lanjut, Bambang mengatakan bahwa baik Ahmad Luthfi maupun Astrid tidak datang sendiri untuk mengurus berkas di PN Solo

Hal itu diakui Bambang karena ada banyak cara untuk bisa mengurus berkas-berkas tersebut baik diwakilkan oleh orang lain maupun melalui online.

"Satu hari bisa, kalau terpenuhi semua syarat-syaratnya. Tidak perlu orangnya datang, kan online juga bisa," kata dia.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved