Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkada Karanganyar 2024

5 Partai Politik Ini Bisa Ajukan Paslon Sendiri di Pilkada Karanganyar 2024 Jateng Sesuai Putusan MK

KPU Karangannyar mengumumkan pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar untuk Pilkada Karanganyar 2024.

|
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Mardon Widiyanto
Para Komisioner KPU Karanganyar di Kantor KPU Karanganyar, Senin (26/8/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto 

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - KPU Karangannyar mengumumkan pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar untuk Pilkada Karanganyar 2024.

Pasca penetapan KPU Karanganyar, 5 parpol dapat mengajukan Paslon secara mandiri.

Ketua KPU Karanganyar Daryono mengatakan, berdasarkan putusan MK  nomor 60/PUU-XXII/2024 dan  PKPU nomor 8 tahun 2024, maka dikeluarkan Keputusan KPU Karanganyar Nomor 1133 Tahun 2024 Tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar 2024.

"Kemudian kami keluarkan surat pengumuman dari KPU Karanganyar nomor 2434/PL.02.2-Pu/3133/2024 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar," kata Daryono, Senin (26/8/2024).

Baca juga: Pendaftaran Bacabup - Bacawabup Pilkada 2024 Dibuka, Bawaslu Karanganyar Ingatkan Syarat dari KPU

Daryono mengatakan dalam surat tersebut, telah menetapkan mengenai penetapan syarat minimal suara sah parpol atau gabungan parpol peserta pemilu 2024 untuk mengajukan Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar dengan syarat minimal suara sah sebanyak 7,5 persen atau  45.150 dari 601.989 suara berdasarkan Keputusan KPU Karanganyar nomor 706 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu anggota DPRD Karanganyar tahun 2024.

Sehingga, dengan putusan MK tersebut, maka ada 5 Parpol di Kabupaten Karanganyar yang dapat mengajukan paslonnya sendiri di Pilkada Karanganyar 2024.

Berikut 5 partai politik yang bisa mengajukan pasangan calon sendiri di Pilkada Karanganyar 2024

  1. PKB  : 56.169 suara
  2. Demokrat : 57.869 suara
  3. PKS : 60.747 suara
  4. Golkar : 137.288 suara
  5. PDIP : 197.230 suara

"Parpol tersebut dapat mengajukan secara mandiri dapat berkoalisi dengan parpol lain untuk memenuhi syarat minimal 45.150 suara,"  ucap Daryono.

Dia mengatakan, dalam surat ini juga disampaikan waktu pendaftaran yaitu selama tiga hari, yaitu Selasa, Rabu dan Kamis (27-29/8/2024).

Ia mengatakan waktu operasional pendaftaran di hari Selasa dan Rabu mulai pukul 08.00 WIB, sampai pukul 16.00 WIB.

Sementara itu, untuk Kamis, waktu operasional mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 23.59 WIB.

"Lokasi pendaftaran di Kantor KPU Karanganyar  di jalan Tentara Pelajar, Kelurahan Bejen, Kecamatan/Kabupaten Karanganyar," kata dia.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved