Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkada Karanganyar 2024

Pendaftaran Bacabup - Bacawabup Pilkada 2024 Dibuka, Bawaslu Karanganyar Ingatkan Syarat dari KPU

Partai atau gabungan partai dapat mengusulkan pasangan calon, jika memenuhi 7,5persen jumlah suara sah atau setara 45.150 suara.

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Rifatun Nadhiroh
RRI
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto 

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANNYAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar resmj mengumumkan  pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 dan diunggah di laman resmi Komisi Pemilihan Umum, Sabtu (24/8/2024) sore. 

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karanganyar  juga telah menerima surat resmi pemberitahuan dari KPU setempat.  

Hal itu disampaikan oleh Koordinator Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Karanganyar Dini Tri Winaryani.

“Baru sore tadi pengumuman resmi diunggah di laman KPU dan isinya juga sudah sesuai  dengan putusan hakim Mahkamah Konstitusi kemarin," kata Dini, Sabtu (24/8/2024).

Baca juga: Fix! Syarat Pendaftaran di Pilkada Karanganyar Jateng Minimal Parpol Kantongi 45.150 Suara Sah

Dini menjelaskan, sesuai Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, pengumuman pendaftaran harus sudah dipublikasikan di laman resmi KPU dan atau di media massa pada tanggal 24-26 Agustus 2024. 

Ia mengatakan, dengan adanya Putusan MK tersebut, juga membuka peluang gabungan partai untuk mengusulkan pasangan calon sendiri. 

Sebagai informasi, pada Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, untuk Kabupaten Karanganyar dengan jumlah total jumlah suara sah 601.989 suara.

Sehingga partai atau gabungan partai dapat mengusulkan pasangan calon, jika memenuhi 7,5persen jumlah suara sah atau setara 45.150 suara. 

Ia juga mengingatkan untuk partai pengusul agar mempersiapkan syarat pencalonan dan syarat calon dengan cermat dan tepat aturan yang mengingat waktu penerimaan berkas hanya tiga hari, yaitu 27-29 Agustus 2024. 

"Karenanya, semua pihak bisa segera menyesuaikan dengan persyaratan pencalonan maupun syarat calon yang ditetapkan," pungkas Dini.

Baca juga: Pasca Putusan MK soal Ambang Batas Pilkada, Bawaslu Karanganyar Ingatkan KPU Tertib Regulasi 

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved