Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkada Klaten 2024

Waktu Pendaftaran Paslon Pilkada Klaten 2024 Jateng di KPU, Hari Terakhir Buka Sampai Jam Segini

Pendaftaran calon kepala daerah Pilkada Klaten 2024 dimulai 27 Agustus 2024 sampai 29 Agustus 2024. 

Penulis: Zharfan Muhana | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com/Zharfan Muhana
Ketua KPU Kabupaten Klaten, Primus Supriono. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Pendaftaran calon kepala daerah Pilkada Klaten 2024 dimulai 27 Agustus 2024 sampai 29 Agustus 2024. 

Dalam rentang waktu tersebut, ada jam pendaftaran yang perlu diperhatikan para bakal calon yang mendaftar ke KPU Klaten

Itu diungkapkan Ketua KPU Klaten, Primus Supriono. 

"Pendaftaran pada Selasa dan Rabu dibuka pukul 08.00 WIB sampai pukul16.00 WIB, sementara pada Kamis-nya akan dibuka hingga pukul 23.59 WIB," ujarnya.

Pendaftaran tersebut, akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini telah tertuang dalam pengumuman KPU Kabupaten Klaten nomor: 432/PL.02.2-Pu/3310/2024 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Klaten Tahun 2024.

Baca juga: Jagoan PDIP di Solo dan Klaten untuk Pilkada 2024 Masih Misteri, Kapan Diumumkan? Cek Jadwalnya

Dalam pengumuman ini, syarat minimal suara sah partai politik (parpol) atau gabungan parpol peserta Pemilu Tahun 2024 untuk mengajukan pasangan calon pada Pilkada 2024 ialah 7,5 persen atau 60.665 suara sah. Berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Klaten Nomor 1787 Tahun 2024.

"Ya, kami mengikuti putusan MK karena bersifat final dan mengikat. Jadi syarat minimal mengusung pasangan calon 7,5 persen suara sah,’’ ucapnya.

"Usia calon minimal 25 tahun pada saat ditetapkan sebagai pasangan calon, yaitu pada tanggal 22 September 2024,’’ imbuhnya.

Beberapa syarat lain, diantaranya pendidikan minimal SMA/K sederajat, SCKC, lolos tes kesehatan, serta  surat keterangan dari pengadilan negeri (PN) Kabupaten Klaten bahwa tidak pernah dipidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih, kecuali pidana tertentu.

Tidak sedang dicabut hak pilihnya, menyerahkan daftar kekayaan pribadi, tidak sedang memiliki tanggungan utang, tidak pailit, dan memiliki laporan pajak pribadi.

Mundur dari jabatan yang diwajibkan mundur.

Selain itu, parpol atau gabungan parpol menunjuk admin Silon dan petugas penghubung disertai dengan surat penunjukan. Kemudian mengajukan pembukaan akses Silon.

KPU Klaten juga telah membuka pelayanan help desk Pilkada 2024 di Kantor KPU Kabupaten Klaten, Jalan Mayor Kusmanto No. 25 Kelurahan Sekarsuli, Kabupaten Klaten.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved