Berita Jateng
Komplotan Penadah Mobil Bodong di Sukoharjo Jateng Diringkus Polisi, 19 Mobil dan 10 STNK Diamankan
Pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus jaringan jual beli mobil bodong di wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus jaringan jual beli mobil bodong di wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah.
Hal ini diungkap Wakapolda Jateng Brigjen Pol Agus Suryonugroho saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Kamis (29/8/2024).
Baca juga: 8 Pelaku Pembacokan 3 Pemuda di Sukoharjo Jateng Ditangkap, Aksinya Disebut Salah Sasaran
Dalam keterangannya, polisi menangkap dua tersangka masing-masing Bangkit atau BK (52) dan Dias atau GY (43).
Mereka merupakan kelompok Sukoharjo yang menguasai jaringan jual beli mobil bodong di daerah Jawa Tengah.
Terbongkarnya kelompok ini dimulai atas informasi dari Polda Metro Jaya terkait aktivitas jual-beli mobil bodong yang berjejaring di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
"Dari informasi tersebut kami dalami selama 1 minggu hingga akhirnya ditangkaplah dua tersangka ini," ujar Wakapolda Jateng Brigjen Pol Agus Suryonugroho saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Kamis (29/8/2024).
Diketahui sebelumnya, keduanya ditangkap di daerah Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Selasa (30/7/2024) pukul 22.00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan 19 mobil yang terparkir di tempat cucian mobil dan 10 STNK.
"Iya mobil disimpan di tempat cucian mobil jadi secara sekilas tidak kelihatan itu tempat penampungan mobil bodong," sambung Agus.
Menurutnya, kedua tersangka sudah memulai berbisnis jual-beli mobil bodong sejak tahun 2020.
Mereka patungan untuk memulai bisnis ini dengan modal masing-masing Rp300 juta.
"Rata-rata sebulan mampu menjual 3-4 unit mobil," terangnya.
Baca juga: Suasana Terkini Lokasi Keberangkatan Etik - Sapto Daftar Pilkada Sukoharjo 2024 Jateng
Pengakuan para tersangka, mereka mampu meraup keuntungan hingga puluhan juta permobil.
"Penjualan paling besar yaitu jual Fortuner VRZ beli Rp160 juta dijual bisa Rp200 juta," paparnya.
Tersangka Dias atau GY menuturkan, mengeluarkan modal awal sebesar Rp300 juta.
"Rata-rata beli mobil Rp40 jual bisa sampai Rp90 juta. Jual mobil berapa unit tidak ingat," katanya.
Sementara, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengatakan, para tersangka mendapatkan suplai mobil bodong dari pihak kedua dan ketiga yang menghimpun dari mobil yang alami kredit macet di finance.
Oleh karena itu, mobil hanya dilengkapi Surat Tanpa Nomor Kendaraan (STNK) tanpa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Pihaknya juga menemukan satu STNK palsu yang informasinya dibeli dari Bandung seharga Rp3 juta.
"Mobil dikumpulkan di tempat cucian mobil di Sukoharjo lalu ditawarkan ke pembeli lewat Facebook dan WhatsApp. Mereka biasanya bisa untung dua kali lipat bermodal hanya STNK," ungkapnya.
Perwira yang biasa disapa Jorosima ini menyebut, para tersangka memperoleh mobil bodong dari daerah Jakarta, Bandung, dan Surabaya.
Korban paling dirugikan dari bisnis ilegal ini adalah pihak leasing.
"Pembeli mayoritas dari Jawa Tengah. Sebelum terjual, mobil direntalkan dulu sebelum sembari menunggu pembeli," katanya.
Para tersangka dijerat Pasal 481 dan pasal 480 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP. Hukuman maksimal 7 tahun.
(TribunJateng)
Polisi Dalami Soal Kekerasan dan Interogasi Pakai Senjata Api, Soal Salah Tangkap Pencari Bekicot |
![]() |
---|
Nasib Polisi Grobogan yang Salah Tangkap Pencari Bekicot, Kini Diperiksa Propam, Bakal Disanksi |
![]() |
---|
Kesaksian Kusyanto, Korban Salah Tangkap di Grobogan: Polisi Sudah Datang Minta Maaf |
![]() |
---|
Sosok Kusyanto, Pencari Bekicot yang Jadi Korban Salah Tangkap di Grobogan, Ungkap Kerugian |
![]() |
---|
Kisah Pencari Bekicot di Grobogan, Lagi Istirahat Dituduh Polisi Curi Pompa Air, Kapolres Minta Maaf |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.