Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Jateng

Nasib Polisi Grobogan yang Salah Tangkap Pencari Bekicot, Kini Diperiksa Propam, Bakal Disanksi

Nasib Aipda IR, pelaku salah tangkap sudah diperiksa Propam Polres Grobogan. Dia menunggu sanksi.

TRIBUN JATENG/FACHRI SAKTI NUGROHO
KORBAN SALAH TANGKAP - Kusyanto pencari bekicot korban salah tangkap di Grobogan ingin nama baiknya dipulihkan. Kusyanto, seorang pencari bekicot asal Desa Dimoro, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan. 

TRIBUNSOLO.COM - Kasus salah tangkap di Desa Dimoro, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, pada Minggu (9/3/2025) malam jadi sorotan. 

Korban salah tangkap yakni  Kusyanto (38) seorang pencari bekicot. 

Terkait kasus ini, Kapolres Grobogan, AKBP Ike Yulianto turun langsung mendatangi rumah Kusyanto (38). 

Dia meminta maaf atas kesalahan anggotanya. 

AKBP Ike mengatakan, Aipda IR, pelaku salah tangkap sudah diperiksa Propam Polres Grobogan. 

"Kasus ini sudah ditangani Propam Polres Grobogan dan dilakukan tindakan penempatan khusus."

"Oknum tersebut akan mendapatkan sanksi sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku,” katanya.

Baca juga: Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan Modus Arisan, Wanita Asal Klaten Ditahan di Rutan Solo

Menambahkan, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menyebut, AKBP Ike sudah membatu korban Kusyanto

Itu terkait motornya yang rusak. 

Namun, soal siapa yang merusak motor ini, Kombes Pol Artanto tak mau buka suara. 

"Nanti dari pemeriksaan itu akan bisa diketahui siapa yang merusak dan sebagainya," katanya.

Pemantauan kasus tersebut masih dilakukan, penanganan masih di ranah Polres Grobogan. 

KORBAN SALAH TANGKAP - Kusyanto korban salah tangkap dan penganiayaan oleh oknum anggota polisi diajak berdamai oleh Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto di Desa Dimoro, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, Minggu (9/3/2025) malam. Dalam kasus tersebut, korban dituduh sebagai pelaku pencurian mesin pompa dan diesel. (POLDA JATENG)
KORBAN SALAH TANGKAP - Kusyanto korban salah tangkap dan penganiayaan oleh oknum anggota polisi diajak berdamai oleh Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto di Desa Dimoro, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, Minggu (9/3/2025) malam. Dalam kasus tersebut, korban dituduh sebagai pelaku pencurian mesin pompa dan diesel. (POLDA JATENG) (Istimewa/Polda Jateng)

Polisi mendalami terkait tindak kekerasan dan proses interogasi menggunakan senjata api.  

"Imbauan dari kasus ini, semisal masyarakat melihat polisi melanggar SOP dalam bertugas bisa segera dilaporkan," ungkapnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Janji Kapolres Grobogan Kepada Kusyanto Korban Salah Tangkap: Aipda IR Bakal Terkena Sanksi

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved