Sekaten Diprotes Raja Keraton Solo
Alasan Pihak Sinuhun Melapor ke Polisi Soal Konflik Sekaten Solo Jateng, Sebelumnya Sudah Somasi
Alasan pihak SISKS Pakubuwono (PB) XIII Solo melapor konflik Sekaten Solo ke Polisi agar tidak ada gegeran di bawah.
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Upaya hukum dilakukan pihak SISKS Pakubuwono (PB) XIII Solo.
Ini terkait konflik Sekaten Solo.
Dimana ada operator wahana tanpa izin yang berdiri di event tersebut.
Padahal, kegiatan Sekaten tersebut harus ada izin Raja.
Pelaporan ke Polisi juga agar tidak ada konflik di bawah soal Sekaten ini.
Gelaran Sekaten yang diadakan di kawasan Pagelaran Keraton Kasunanan Solo telah dimulai sejak Minggu (25/8/2024) malam lalu.
Namun belum ada sepekan penyelenggaraan tradisi untuk memeriahkan Maulid Nabi Muhammad SAW tersebut justru dipermasalahkan oleh internal kerajaan.
Raja Keraton Kasunanan Solo, SISKS Pakubuwono (PB) XIII melalui kuasa hukumnya mempermasalahkan gelaran maleman Sekaten yang diadakan di lingkungan Pagelaran tersebut.
Permasalahan bermula dari pendirian wahana bermain yang juga menjadi ciri khas dari gelaran Sekatan, disebut-sebut tanpa sepengetahuan sang raja.
Akibatnya pihak SISKS PB XIII pun membuat surat laporan kepada pihak kepolisian pada Selasa (27/8/2024) lalu.
Pengageng Sasana Wilapa Keraton Kasunanan Solo KP Dani Nur Adiningrat menuturkan, bahwa sebenarnya yang mendapat izin sebagai operator wahana mainan di Sekaten adalah CV Diana Ria Enterprise.
Namun saat akan memasang wahana di Pagelaran Keraton Kasunanan ternyata sudah ada wahana bermain dari operator lain yang telah terpasang.
Baca juga: Jelang Sekaten, Dua Kubu Keraton Solo Jateng Saling Klaim Pengelolaan Pagelaran
"Dari pihak CV Diana Ria Enterprises tidak mau ada gegeran di bawah, langsung melaporkan ke kita. Kemudian langsung kita tindaklanjuti," tutur Dani.
Pihak Sinuhun usai mendapatkan laporan dari CV Diana Ria Enterprise pun langsung mengecek lokasi gelaran Sekaten pada Jumat (23/8/2024) lalu.
Pihak Sinuhun pun juga telah melayangkan somasi kepada pihak yang bersangkutan untuk membongkar wahana bermain, tetapi hingga hari Minggu (25/8/2024) wahana tersebut justru sudah dioperasikan.
"Setelah kita bertemu dengan penanggungjawab wahana tersebut, kita melayangkan Somasi untuk segera membongkar wahana yang ada. Kita beri waktu tiga hari," kata dia.
"Jadi yang kemarin dibuka itu menurut kami tidak sah, karena tanpa sepengetahuan Sinuhun sebagai Raja Keraton, pemangku kebijakan," tambah Dany.
Padahal menurut Dany, sesuai Peraturan Perundang-Undangan san Keputusan Presiden No. 23 Tahun 1988, PB XIII merupakan pemegang otoritas tertinggi di Keraton san berwenang untuk mengeluarkan izin terkait acara yang digelar di lingkup keraton.
"Sekaten merupakan acara penting dan puncaknya akan berlangsung pada tanggal 12 Maulud. Kami ingin memastikan bahwa seluruh kegiatan mematuhi ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku," jelasnya.
Oleh karena insiden tersebut, pihak PB XIII akhirnya memilih untuk menempuh jalur hukum lantaran merasa mengalami kerugian materiil dan non materiil.
“Kami memilih jalur hukum untuk menyelesaikan masalah ini agar tidak terjadi pergesekan di lapangan. Terlebih lagi, dengan situasi menjelang Pilkada, kami ingin menghindari keributan dan memastikan semua berjalan sesuai hukum," tegas Dany.
Di sisi lain, Dany juga mengingatkan kepada pihak penyelenggara Sekaten tahun 2024 untuk terlebih dulu berkoordinasi dengan Sinuhun apabila akan menyelenggarakan acara di lingkup Keraton Solo.
"Jadi kami harap pihak Polresta Surakarta segera merespons dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah ini," terang Dany.
"Termasuk kemungkinan penghentian sementara kegiatan pasar malam yang sedang berlangsung. Keputusan dari aparat penegak hukum akan menjadi penentu selanjutnya dalam menangani dugaan penyalahgunaan lahan Keraton ini," imbuhnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum PB XIII KPAA Ferry Dirman Nurwahyu mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran wanprestasi pada perizinan pendirian wahana di Sekaten Keraton Solo tahun ini.
"Karena sudah jelas, dari UU maupun Kepres, penguasa Keraton Kasunanan merupakan SISKS PB XIII," urainya.
"Kemudian sudah ada perjanjian perdamaian pada tahun 2017 antara seluruh keluarga besar B XIII, mengakui PB XIII sebagai raja. Sehingga kalau ada pihak luar mengeluarkan izin, itu ranahnya wanprestasi, karena melanggar perjanjian tersebut," tambah Ferry.
Pelaporan atas insiden ini diakui KPAA Ferry bahwa pihaknya juga telah melaporkan sejumlah dokumen untuk memperkuat laporan tersebut seperti SK Presiden RI nomor 23 tahun 1988, Surat Perjanjian Damai Sinuwun PB XII dan LDA tahun 2017, surat permohonan izin tempat dan pertunjukan 11 Juni 2024, dan surat pemberian izin Sinuwun 16 Juni 2024.
"Kami berharap kasus ini tidak selesai lewat jalur kekeluargaan seperti yang sudah-sudah. Karena bagaimanapun sudah ada pelangaran pidana pada kasus ini. Harus Fair. Berani melanggar, harus berani bertanggungjawab," tutup Ferry. (*)
Kenapa Sekaten di Solo Jawa Tengah Identik dengan Pasar Malam? Ternyata Ada Sejarahnya Lho |
![]() |
---|
Sekaten Solo Jateng Memanas: Izin Raja Turun ke CV Diana Ria Enterprise, Tiba-tiba Ada Operator Lain |
![]() |
---|
Asal Usul Sekaten di Solo Jateng, Belakangan Memanas Perkara Pendirian Wahana Permainan |
![]() |
---|
KRONOLOGI Memanasnya Gelaran Sekaten Solo Jateng, Ada Pendirian Wahana Tanpa Izin Raja |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Gelaran Sekaten di Solo Jateng Memanas, Dipermasalahkan Pihak Sinuhun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.