Berita Solo
Jelang Sekaten, Dua Kubu Keraton Solo Jateng Saling Klaim Pengelolaan Pagelaran
Jelang pagelaran Sekaten, muncul polemik soal lokasi digelarnya acara tersebut. Masing-masing mengklaim punya dasar hukum.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Menjelang Perayaan Sekaten, dua kubu masih saling klaim atas pengelolaan aset Keraton Kasunanan Surakarta salah satunya Pagelaran yang akan menjadi tempat pasar malam.
Tempat ini menjadi arena wahana pasar malam karena Alun-Alun Utara masih dalam proses revitalisasi.
Pengageng Sasana Wilapa Keraton Surakarta KPH Dany Nur Adiningrat mengungkapkan, Sinuhun Pakubuwono XIII telah memberikan ijin digelarnya pasar malam ke CV Diana Ria.
“Pasar rakyatnya Sinuhun sudah mengeluarkan dawuh atau pun ijin kepada CV Diana Ria untuk melaksanakan pasar rakyat di Pagelaran dan halaman. CV Diana Ria sudah berproses ijin (ke kepolisian dan lingkungan),” jelasnya saat dihubungi Minggu (19/8/2024).
Menurutnya, pihak penyelenggara bisa berkoordinasi dengan siapa pun.
Termasuk Lembaga Dewan Adat (LDA) yang merasa memiliki kewenangan di aset tersebut.
“Sudah jelas bahwa Sinuhun mengeluarkan ijin Pasar Rakyat kepada CV Diana Ria. Dawuh Sinuhun sudah keluar. Kalau CV Diana Ria mau rembugan dengan Kanjeng Wira dan pihak siapa pun itu urusannya CV Diana Ria. Yang jelas otoritas tertinggi Keraton Kasunanan Surakarta Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun sudah mengeluarkan itu,” terangnya.
Berdasarkan SK Mendagri Nomor 430-2933 Tahun 2017 tentang Penetapan Status dan Pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Sinuhun Pakubuwono XIII merupakan pemegang otoritas tertinggi.
Baca juga: Nasib Kebo Bule saat Revitalisasi Siti Inggil Selatan Keraton Solo Jateng
Dengan demikian tidak ada pihak mana pun yang bisa menghalangi penyerahan pengelolaan aset selama Sinuhun mengijinkan.
“Seharusnya seperti itu karena Sinuhun juga dipayungi peraturan perundang-undangan. Hukum NKRI maupun hukum adat. Pemegang otoritas tertinggi Keraton jelas Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun,” ungkapnya.
Meski demikian, Salah satu Kerabat Keraton yang berada di kubu LDA, KPH Eddy Wirabhumi mengungkapkan bahwa seharusnya pasar malam yang dikelola oleh CV Diana Ria ditempatkan di Taman Sriwedari, bukan di Pagelaran.
“Karena memang ijinnya yang saya tahu Diana Ria sudah punya ijin di Sriwedari,” terangnya.
Pihak LDA memang merasa sebagai lembaga yang sah dalam menguasai aset Keraton.
Biaya Hidup di Kota Solo Murah? Simak Faktor yang Membuat Biaya Hidup di Surakarta Relatif Murah |
![]() |
---|
5 Toko Jas Hujan di Solo Jateng, Sediakan Aneka Jas Hujan Berkualitas dan Harga Bervariasi |
![]() |
---|
Nikmati Pensiun di Solo Jateng, Jokowi Banyak Tawaran jadi Juru Kampanye Calon Kepala Daerah |
![]() |
---|
Saat Kaesang Gendong Bocah Bernama Gibran, Ingatkan ke Warga Kalau Jokowi Sudah Pulang ke Solo |
![]() |
---|
Daftar Tarif Jalan Tol Solo-Klaten, Tak Lagi Gratis Mulai Besok Sabtu 2 November 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.