Sekaten Diprotes Raja Keraton Solo

KRONOLOGI Memanasnya Gelaran Sekaten Solo Jateng, Ada Pendirian Wahana Tanpa Izin Raja

Awal mula memanasnya sekaton Solo, adalah lantaran ada pendirian wahana yang tanpa izin raja. Selain itu gelaran tak memakai CV Diana Ria Enterprise. 

|
TribunSolo.com / Andreas Chris
Suasana Sekaten Keraton Solo, Rabu (27/9/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Gelaran Sekaten Solo menjadi panas. 

Ini setelah pihak Raja Keraton Kasunanan Solo, SISKS Pakubuwono (PB) XIII melapor ke polisi. 

Persoalannya yakni pendirian wahana bermain tanpa seizin raja. 

Pihak SISKS PB XIII pun membuat surat laporan kepada pihak kepolisian pada Selasa (27/8/2024) lalu.

Pengageng Sasana Wilapa Keraton Kasunanan Solo KP Dani Nur Adiningrat menuturkan, bahwa sebenarnya yang mendapat izin sebagai operator wahana mainan di Sekaten adalah CV Diana Ria Enterprise. 

Namun saat akan memasang wahana di Pagelaran Keraton Kasunanan ternyata sudah ada wahana bermain dari operator lain yang telah terpasang.

Baca juga: Jelang Sekaten, Dua Kubu Keraton Solo Jateng Saling Klaim Pengelolaan Pagelaran

"Dari pihak CV Diana Ria Enterprises tidak mau ada gegeran di bawah, langsung melaporkan ke kita. Kemudian langsung kita tindaklanjuti," tutur Dani.

Pihak Sinuhun usai mendapatkan laporan dari CV Diana Ria Enterprise pun langsung mengecek lokasi gelaran Sekaten pada Jumat (23/8/2024) lalu.

Pihak Sinuhun pun juga telah melayangkan somasi kepada pihak yang bersangkutan untuk membongkar wahana bermain, tetapi hingga hari Minggu (25/8/2024) wahana tersebut justru sudah dioperasikan.

"Setelah kita bertemu dengan penanggungjawab wahana tersebut, kita melayangkan Somasi untuk segera membongkar wahana yang ada. Kita beri waktu tiga hari," kata dia.

"Jadi yang kemarin dibuka itu menurut kami tidak sah, karena tanpa sepengetahuan Sinuhun sebagai Raja Keraton, pemangku kebijakan," tambah Dany.

Padahal menurut Dany, sesuai Peraturan Perundang-Undangan san Keputusan Presiden No. 23 Tahun 1988, PB XIII merupakan pemegang otoritas tertinggi di Keraton san berwenang untuk mengeluarkan izin terkait acara yang digelar di lingkup keraton.

"Sekaten merupakan acara penting dan puncaknya akan berlangsung pada tanggal 12 Maulud. Kami ingin memastikan bahwa seluruh kegiatan mematuhi ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku," jelasnya.

Oleh karena insiden tersebut, pihak PB XIII akhirnya memilih untuk menempuh jalur hukum lantaran merasa mengalami kerugian materiil dan non materiil.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved