Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkada Sukoharjo 2024

Tuntas-Djayendra Ajukan Sengketa ke Bawaslu Sukoharjo Jateng, Masih Ada Harapan Lawan Etik-Sapto? 

Pasangan calon dari jalur Independen Tuntas-Djayendra masih berjuang. Mereka mengajukan sengketa ke Bawaslu Sukoharjo Jateng.

|
TribunSolo.com / Anang Ma'ruf
Potrait saat bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo jalur Independen Tuntas Subagyoa - Djayendra Dewa di kantor KPU Sukoharjo. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Perjuangan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo, Tuntas-Djayendra, melalui jalur independen atau perseorangan terus berlanjut. 

Setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat minimal dukungan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo pada 19 Agustus 2024 silam. 

Tuntas-Djayendra memilih mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu Sukoharjo pada Rabu (21/8/2024) malam. 

Kala itu, mereka membawa 72 kardus yang berisi dokumen administrasi sebagai bukti yang akan diuji dalam persidangan.

Lantaran persyaratan permohonan sengketa belum lengkap, Bawaslu Sukoharjo memberi kesempatan untuk melengkapi dokumen administrasi permohonan sengketa selama tiga hari.

Kemudian, pada tanggal 27 Agustus 2024, Tuntas-Djayendra melengkapi dokumen administrasi untuk permohonan sengketa.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo menyatakan dokumen administrasi untuk permohonan sengketa dari Tuntas-Djayendra diterima.

Baca juga: Maju Pilkada Sukoharjo 2024, Pasangan Calon Etik-Sapto Jalani Tes Kesehatan di RS Dr. Moewardi Solo

Pada tanggal 29-30 Agustus 2024 kemarin, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo menggelar sidang musyawarah tertutup penyelesaian sengketa yang diajukan oleh Tuntas-Djayendra.

Dalam musyawarah tertutup itu Bawaslu selaku mediator melakukan mediasi antara pemohon dengan termohon.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sukoharjo, Rochmad Basuki mengatakan musyawarah tertutup telah selesai dilaksanakan. 

"Mediasi ke dua pihak antara pihak pemohon dengan termohon telah selesai, dengan hasil termohon tetap melakukan gugatan sengketa minimal suara dukungan yang telah ditentukan KPU Sukoharjo," ungkap Rochmad saat di konfirmasi TribunSolo.com, Sabtu (31/8/2024).

Dengan hasil tersebut, Rachmad menjelaskan pada hari ini 31 Agustus 2024 hingga 4 September 2024, Bawaslu Sukoharjo menggelar musyawarah terbuka.

"Untuk keputusan dari Bawaslu nanti bakal digelar rencana pada tanggal 9 September 2024, apakah Tuntas-Djayendra lolos atau tidak, yang pasti ini masih proses," terangnya.

Sementara itu terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo, Syakhbani Eko Raharjo mengaku masih menunggu tahapan-tahapan yang digelar oleh Bawaslu

"Kami (KPU) masih mengikuti proses penyelenggaraan permohonan gugatan dari pasangan bakal calon Independen di Bawaslu," singkatnya.

Apakah masih ada kesempatan pasangan Independen ini melawan paslon Etik-Sapto? (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved