Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkada Sukoharjo 2024

Ratusan Pendukung Tuntas-Djayendra Geruduk Kantor Bawaslu Sukoharjo Jateng, Kawal Sidang Terbuka

Sidang terbuka yang digelar Bawaslu Sukoharjo dipadati pendukung Tuntas Subagyo dan Djayendra Dewa.

|
TribunSolo.com/Anang Maruf
Ratusan pendukung bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo, Tuntas Subagyo dan Djayendra Dewa berkumpul di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo pada Senin (2/9/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Ratusan pendukung bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo dari jalur independen, Tuntas Subagyo dan Djayendra Dewa, berkumpul di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo pada Senin (2/9/2024). 

Kehadiran mereka sebagai bentuk dukungan kepada pasangan calon yang tengah menghadapi proses sengketa pemilu yang dilayangkan oleh bakal pasangan calon jalur Independen.

Sebagai informasi, sidang lanjutan sengketa Tuntas-Djayendra telah memasuki hari ke-3.

Di tahap ini Bawaslu Kabupaten Sukoharjo mengumpulkan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Tuntas dan Djayendra. 

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sukoharjo, Rochmad Basuki mengatakan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, ini sidang pemanggilan saksi-saksi.

"Agenda hari ini sidang pemeriksaan saksi oleh pemohon, dari bapak Tuntas Subagyo dan bapak Djayendra Dewa," ucap Rochmad, Selasa (3/9/2024). 

Selain itu, Rochmad juga mengatakan ada beberapa saksi yang memberikan kesaksiannya terkait dengan verifikasi faktual kedua yang dilakukan oleh KPU Sukoharjo.

Baca juga: Gusti Bhre Mundur Sebagai Calon Wali Kota Solo Jateng, PKS Akui Sempat Kecewa

"Dalam sidang ini, ada sekira 5 orang yang bakal memberikan kesaksiannya soal verifikasi faktual tahap 2," terangnya.

Sementara itu terpisah, kuasa hukum Tuntas-Djayendra, Indra Priangkasa mengaku dalam pemeriksaan saksi ini tim telah menyiapkan sekitar 220 an saksi.

"220 orang saksi itu dihadirkan dari beberapa wilayah Desa di Kabupaten Sukoharjo," ucapnya.

Ia menjelaskan, sesuai dengan kesepakatan 220 saksi itu nanti dikualifikasi, karena sebagian keterangan-keterangan ada yang sama. 

"Kami ingin tunjukan kepada Bawaslu sebagai majelis dalam musyawarah ini,  pelanggaran yang terjadi sesuai yang saya dalilkan di permohonan, ada pelanggaran secara masif dan terstruktur," paparnya 

"Kenapa saya katakan terstruktur, karena di situ ada melibatkan unsur-unsur perangkat aparatur Desa," imbuhnya.

Lebih lanjut, Indra juga mengaku telah menyiapkan bukti surat dan bukti video dalam sidang sengketa ini.

Adapun bukti video itu memperlihatkan 15.000an orang dan 15.000 an surat yang berisi tentang pernyataan dukungan (Video) kemudian bukti surat pernyataan pencabutan dukungan.

"Bukti-bukti itu mengarah kepada terbuktinya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh termohon selama proses terutama verifikasi faktual ke dua," tandasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved