Penipuan Jual Beli Tanah Dosen UNS
Iming-iming 'Potongan Harga' Oknum Dosen UNS Solo Jateng, Terseret Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah
Oknum dosen Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo terseret kasus dugaan penipuan jual beli tanah di Kabupaten Karanganyar.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Oknum dosen Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo terseret kasus dugaan penipuan jual beli tanah di Kabupaten Karanganyar.
Kuasa hukum korban, Wiranto menyampaikan aksi dugaan penipuan tersebut menimpa salah seorang korban pada Mei 2024.
"Kejadian berawal korban awalnya melihat iklan kapling dan menghubungi sales marketing pada iklan itu yang merupakan terlapor," kata Wiranto, Rabu (4/9/2024).
Korban menghubungi pihak marketing itu pada 9 Mei 2024.
Pelaku memberikan penawaran kepada korban kavling bertuliskan Blok A1.
Masing-masing kavling memiliki harga di kisaran Rp 195 juta untuk bidang tanah saja.
Baca juga: KORBAN Penipuan Jual Beli Tanah Oknum Dosen UNS Solo Berjumlah Ratusan, Kerugian Diduga Miliaran
Sementara ada juga Rp 250 juta untuk bangunan.
Kavling blok yang ditawarkan oknum dosen UNS itu berada di kawasan Kelurahan Lalu, Kecamatan/Kabupaten Karanganyar.
Setelah menghubungi pelaku, korban lalu mengecek lokasi pada 10 Mei 2024.
Korban tertarik dengan kavling blok yang ditawarkan pelaku.
"Korban tertarik dengan lokasi kavling Blok A1 karena dekat dengan jalan raya," kata Wiranto.
Setelah menyatakan tertarik, korban langsung dibawa pelaku ke Notaris untuk penandatanganan Akta Jual Beli.
Dengan bujuk rayu pelaku, korban langsung membayar secara langsung.
Pada waktu itu juga, korban sepakat membayar karena diberikan potongan harga oleh pengembang yang mulanya harga tanah beserta bangunannya Rp 250 juta menjadi hanya Rp 150 juta saja.
"Setelah melakukan transaksi kavling Blok A1, korban diberikan penawaran kapling Blok A3 dan A4 oleh pelaku dengan potongan jika dibayar cash dengan harga Rp 125 juta per bidang," ucap dia.
Dia mengatakan dalam proses transaksi, atas bujuk rayu tersebut pelapor tertarik dengan penawaran tersebut dan dilakukan pembayaran pada tanggal 10 dan 11 Mei untuk pelunasan kapling Blok A3 dan A4.
Baca juga: MODUS Oknum Dosen UNS Solo Jateng yang Tipu Jual Beli Tanah, Tawarkan 1 Kampling ke Banyak Pembeli
Setelah transaksi selesai, pelaku dijanjikan pengurukan lahan pada akhir Juni dan balik nama di bulan September.
Ia mengatakan, bahwa pengurukan yang dijanjikan tersebut tak terlaksana atau mundur dan dijanjikan pada bulan Juli.
Namun hingga bulan Agustus juga belum dilaksanakan.
Karena apa yang dijanjikan pelaku selaku pengembang tidak kunjung juga dilaksanakan dan akhirnya pada bulan Agustus Pelapor datang ke kantor korban dan bertemu konsumen lainnya lalu dimasukkan ke grup konsumen.
"Korban baru mengetahui ternyata ada beberapa lahan yang diurus oleh pelaku sedang dalam masalah atau tidak dilakukan
pengurusan," kata dia.
Ia mengatakan, bahwa dari grup konsumen tersebut korban mengetahui bahwa objek kavling Blok A3 dan A4 yang dibeli ternyata dijual lagi ke orang lain oleh pelaku.
Sehingga terdapat tumpang tindih penjualan pada kavling tersebut.
"Setelah berjalannya waktu hingga saat ini pengerukan dan balik nama yang dijanjikan pelaku tidak direalisasikan, hingga klien kami melaporkan kejadian ini ke polisi hari ini," ucap dia.
(*)
Update Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Oknum Dosen UNS, Kini Pengacara Korban Siapkan Laporan TPPU |
![]() |
---|
Korban Penipuan Penjualan Properti Dosen UNS Solo Jateng Terperdaya, Sebut Percaya Status Pelaku |
![]() |
---|
Harapan Korban Penipuan Penjualan Properti Dosen UNS Solo Jateng: Urusan Aset Bisa Diselesaikan |
![]() |
---|
Nasib Korban Penipuan Penjualan Properti Dosen UNS Solo Jateng: Bayar Rp160 Juta, Tak Ada Sertifikat |
![]() |
---|
Kasus Penipuan Penjualan Properti Oknum Dosen UNS Solo Jateng, Korban Capai Seratusan Orang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.