Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

CPNS 2024

Solusi Jika Gagal Membubuhkan e-Meterai CPNS Pemkot Solo 2024, Harus Beli Lagi?

Jika mengalami gagal pembubuhan e-meterai di meterai-elektronik.com dapat memilih menu riwayat pembubuhan, kemudian klik Bubuhkan Ulang.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Istimewa via Tribunnews.com
Ilustrasi meterai elektronik untuk daftar CPNS 2024. 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota (Pemkot) Solo akan ditutup dua hari lagi.

Namun di media sosial, banyak pendaftar mengeluhkan soal Meterai Elektronik atau e-meterai.

Diketahui, e-meterai adalah salah satu persyaratan wajib dalam seleksi CPNS 2024, salah satunya Pemkot Solo.

Baca juga: Info Pendaftaran CPNS 2024 di Sukoharjo Jateng, Faktor Ini Buat 147 Orang Tidak Memenuhi Syarat

Nantinya, e-meterai tersebut dipasang atau dibubuhkan pada dokumen tertentu, seperti surat lamaran dan surat pernyataan.

Namun, bagaimanagagal membubuhkan e-meterai? apakah harus membeli e-meterai atau menunggu?

Solusi di bawah ini hanya berlaku untuk pendaftar CPNS yang membeli e-meterai melalui meterai-elektronik.com dan meteraionline.id.

Jika mengalami gagal pembubuhan e-meterai di meterai-elektronik.com dapat memilih menu riwayat pembubuhan, kemudian klik Bubuhkan Ulang.

Baca juga: CPNS Sukoharjo 2024: Dibutuhkan 100 Formasi, 1.235 Orang Sudah Daftar CPNS di Pemkab Sukoharjo

Hal itu bisa dilakukan apabila terhitung 12 jam sejak upload dokumen.

Nantinya, dokumen akan otomatis terbubuhkan ulang, dikutip dari tayangan YouTube Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Namun, jika sudah melebihi 12 jam dari upload dokumen, maka dapat melakukan klik Bubuhkan Ulang.

Nantinya akan diminta untuk mengupload dokumen lagi, kemudian akan diproses untuk pembubuhan.

Jadi, pendaftar CPNS tidak perlu membeli e-meterai lagi.

Baca juga: Para Dokter Spesialis Tak Berminat Kerja di Gunungkidul, Formasi CPNS Sepi Peminat

6 Hal Penting saat Membubuhkan e-meterai

  1. Urutan pembubuhan dokumen yakni Tanda tangan terlebih dahulu, lalu pembubuhan e-meterai;
  2. Ukuran dokumen maksimal 800 Kb, dokumen ukuran A4 dan format PDF minimum versi 1.6;
  3. Melakukan scan dokumen menggunakan scanner komputer. Hindari melakukan scan dokumen dengan perangkat scanner lain seperti Camscanner pada Smartphone;
  4. Pembubuhan e-meterai tidak menutupi informasi penting pada dokumen;
  5. Tanda tangan elektronik tidak menutupi QR e-meterai;
  6. Dokumen yang telah dibubuhi e-meterai bersifat final.

Jangan melakukan kompres/resize/edit dokumen yang telah dibubuhi e-meterai.

Lantas, bagaimana cara membubuhkan e-meterai untuk dokumen CPNS 2024?

Cara Beli dan Pasang E-Meterai di meteraionline.id
Cara Beli dan Pasang E-Meterai di meteraionline.id
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved