Truk vs Bus Sinar Rahayu di Karanganyar
Telolet Basuri Disorot, Truk vs Bus di Exit Tol Karanganyar Jateng, Ini Denda Langgar Aturan Klakson
Polres Karanganyar menghimbau bus memasang klakson standard. Bus disarankan tidak menggunakan klakson telolet basuri.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Adi Surya Samodra
Anak-anak diduga merupakan pemburu telolet basuri.
Baca juga: Viral Truk vs Bus Sinar Rahayu di Exit Tol Karanganyar Jateng, Polisi Belum Terima Laporan Laka
Mereka merekam bus yang bersenggolan dengan truk itu.
Bus terdengar hendak membunyikan klakson namun itu tidak tuntas.
Klakson yang dibunyikan itu diduga klakson telolet.
Ada sejumlah pecahan bagian bus yang diakibatkan senggolan itu.
"Penggunaan klakson telolet pada bus dapat membahayakan, terutama karena banyak anak yang mendekati bus di jalan untuk meminta sopir menyalakan klakson," ucap Agista.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012, Pasal 69 disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu.
Selain itu, klakson telolet juga dianggap dapat memecah konsentrasi pengendara dan menggangu masyarakat yang tinggal sekitar jalan.
(*)
Viral Truk vs Bus Sinar Rahayu di Exit Tol Karanganyar Jateng, Penggunaan Klakson Telolet Disorot |
![]() |
---|
Viral Truk vs Bus Sinar Rahayu di Exit Tol Karanganyar Jateng, Siapa yang Salah? Begini Aturannya |
![]() |
---|
Truk Senggol Bus Sinar Rahayu di Exit Tol Karanganyar Jateng, Sudah Ada Larangan soal Telolet Basuri |
![]() |
---|
Viral Truk vs Bus Sinar Rahayu di Exit Tol Karanganyar Jateng, Polisi Belum Terima Laporan Laka |
![]() |
---|
Viral Kecelakaan Bus dan Truk di Simpang Exit Tol Kebakkramat Karanganyar Jateng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.