Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Truk vs Bus Sinar Rahayu di Karanganyar

Viral Truk vs Bus Sinar Rahayu di Exit Tol Karanganyar Jateng, Siapa yang Salah? Begini Aturannya

Banyak yang bertanya-anya, apakah  kendaraan dari arah Sragen boleh langsung jalan atau harus berhenti?

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Hanang Yuwono
X/Jateng_Twit
Detik-detik bus Sinar Rahayu diserempet truk di Exit Tol Karanganyar. 

Jika ada yang melanggar, maka bisa dikenai sanksi berupa denda senilai Rp500.000.

Picu Pertanyaan Warganet

Pantauan TribunSolo.com, video itu memicu pertanyaan dari sejumlah warganet.

Banyak yang bertanya-anya, apakah  kendaraan dari arah Sragen boleh langsung jalan atau harus berhenti?

Selain itu banyak yang menyalahkan sopir truk karena kurang memperhatikan situasi di sekitarnya.

Padahal, jika membaca kembali etika berkendara yang ada di Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), diatur mana yang terlebih dahulu wajib diberikan hak jalan.

Seperti disebutkan dalam UU LLAJ Pasal 105, setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib.

Berikut kendaraan yang wajib diberikan hak utama menurut Pasal 113.

Ayat satu menyebutkan, pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi wajib memberikan hak utama kepada:

a. Kendaraan yang datang dari arah depan dan (atau) dari arah cabang persimpangan yang lain jika hal itu dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan,

b. Kendaraan dari jalan utama, jika pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan Jalan, (Lihat Gambar 1)

c. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kiri, jika cabang persimpangan 4 (empat) atau lebih dan sama besar,

d. Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus,

e. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus. (Lihat Gambar 2)

Lalu pada ayat kedua dkatakan, jika persimpangan dilengkapi dengan alat pengendali Lalu Lintas yang berbentuk bundaran, Pengemudi harus memberikan hak utama kepada Kendaraan lain yang datang dari arah kanan.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved