Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Truk vs Bus Sinar Rahayu di Karanganyar

Viral Truk vs Bus Sinar Rahayu di Exit Tol Karanganyar Jateng, Siapa yang Salah? Begini Aturannya

Banyak yang bertanya-anya, apakah  kendaraan dari arah Sragen boleh langsung jalan atau harus berhenti?

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Hanang Yuwono
X/Jateng_Twit
Detik-detik bus Sinar Rahayu diserempet truk di Exit Tol Karanganyar. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto 

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Viral di media sosial, video kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Kecelakaan tersebut melibatkan truk dan bus Sinar Rahayu.

Adapun, video itu viral setelah diunggah akun X @Jateng_Twit, Rabu (4/9/2024) pukul 09.50 WIB.

Baca juga: Viral Truk vs Bus Sinar Rahayu di Exit Tol Karanganyar Jateng, Polisi Belum Terima Laporan Laka

Belum diketahui secara pasti kapan terjadinya kecelakaan itu.

Tampak dalam video, lokasi diduga berada di simpang tiga exit tol Kebakkramat.

Video memperlihatkan bus Sinar Rahayu dari exit tol Kebakkramat melintasi simpang tiga exit tol Kebakkramat.

Bus itu hendak berbelok ke arah selatan atau Karangannyar.

Baca juga: Viral Kecelakaan Bus dan Truk di Simpang Exit Tol Kebakkramat Karanganyar Jateng

Kemudian, muncul truk dari arah utara atau Sragen ke arah selatan atau ke Karangannyar.

Sementara perekam video tersebut berada di sana untuk mengabadikan momen telolet.

Dalam video itu, laju truk terlihat kencang, sehingga tabrakan itu tak terhindarkan 

Truk tersebut tak sempat mengerem dan menyambar bus yang hendak belok.

Dalam rekaman beredar, juga terlihat sejumlah anak-anak yang berada di pinggir jalan.

Diduga mereka adalah pemburu klakson telolet basuri.

Padahal, penggunaan klakson sudah diatur dalam Pasal 285 ayat 2 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Jika ada yang melanggar, maka bisa dikenai sanksi berupa denda senilai Rp500.000.

Picu Pertanyaan Warganet

Pantauan TribunSolo.com, video itu memicu pertanyaan dari sejumlah warganet.

Banyak yang bertanya-anya, apakah  kendaraan dari arah Sragen boleh langsung jalan atau harus berhenti?

Selain itu banyak yang menyalahkan sopir truk karena kurang memperhatikan situasi di sekitarnya.

Padahal, jika membaca kembali etika berkendara yang ada di Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), diatur mana yang terlebih dahulu wajib diberikan hak jalan.

Seperti disebutkan dalam UU LLAJ Pasal 105, setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib.

Berikut kendaraan yang wajib diberikan hak utama menurut Pasal 113.

Ayat satu menyebutkan, pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi wajib memberikan hak utama kepada:

a. Kendaraan yang datang dari arah depan dan (atau) dari arah cabang persimpangan yang lain jika hal itu dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan,

b. Kendaraan dari jalan utama, jika pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan Jalan, (Lihat Gambar 1)

c. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kiri, jika cabang persimpangan 4 (empat) atau lebih dan sama besar,

d. Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus,

e. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus. (Lihat Gambar 2)

Lalu pada ayat kedua dkatakan, jika persimpangan dilengkapi dengan alat pengendali Lalu Lintas yang berbentuk bundaran, Pengemudi harus memberikan hak utama kepada Kendaraan lain yang datang dari arah kanan.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved