Kasus Tita Digugat Setelah Resign
Perusahaan Penggugat Tita Delima Penuhi Panggilan Disperinaker Sukoharjo, Ada Indikasi Miskomunikasi
Perusahaan yang sempat menggugat mantan karyawannya sebesar Rp 120 juta memenuhi panggilan Disperinaker Sukoharjo
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Perusahaan yang menggugat mantan karyawannya sebesar Rp 120 juta memenuhi panggilan Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo, Senin (11/8/2025).
Rombongan perusahaan berinisial E tiba di Kantor Disperinaker Sukoharjo sekitar pukul 09.00 WIB.
Mereka terdiri dari penggugat berinisial E, kuasa hukum, dan staf HRD perusahaan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disperinaker Sukoharjo, Wawan Maweningbolo, mengatakan pertemuan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti aduan dari Tita Delima.
“Tadi datang sekitar pukul 09.00. Ada tiga orang yang hadir dari pihak perusahaan, yakni E, kuasa hukum, dan staf HRD,” kata Wawan, Senin (11/8/2025).

Ia menjelaskan, Disperinaker meminta klarifikasi atas dua laporan yang diajukan oleh Tita Delima.
“Pertama, terkait penarikan BPJS Kesehatan yang diminta perusahaan kepada mantan karyawan. Kedua, terkait kontrak kerja yang dinilai membebani,” jelasnya.
Menurut Wawan, pihak perusahaan memberikan penjelasan secara detail mengenai kedua hal tersebut.
“Mereka membenarkan Tita Delima pernah bekerja di sana. Terkait perjanjian kerja, mereka mengaku tujuannya untuk menjaga kerahasiaan informasi di klinik yang mereka kelola. Soal BPJS, mereka mengatakan ada kesepakatan bahwa jika kontrak berakhir sebelum waktunya, karyawan harus mengganti sisa nilai kontrak yang sudah ditandatangani,” ujarnya.
Ia menyebut, pihak perusahaan mengakui masih awam terkait penyusunan perjanjian kerja sesuai ketentuan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) maupun PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu).
“Mereka berharap mendapat bimbingan untuk membuat perjanjian kerja yang sesuai aturan. Dari hasil klarifikasi, kami melihat persoalan ini lebih kepada miskomunikasi, bukan unsur kesengajaan melanggar aturan,” tambah Wawan.
Baca juga: Drama Gugatan Rp120 Juta, Disperinaker Sukoharjo Buka Jalan Damai, Berharap Tita Bisa Balik Kerja
Wawan menambahkan, setelah pemanggilan ini pihak perusahaan diminta untuk melakukan evaluasi terhadap semua aturan di perusahaan klinik Gigi tersebut.
"Mereka kooperatif, dari keterangan pihak E mereka berencana akan melakukan evaluasi besar-besar agar tidak lagi kejadian yang serupa," terangnya.
Wawan Menambahkan, setelah Disperinaker Sukoharjo akan memanggil dua pihak antara Tita Delima dan mantan perusahaannya.
Mediasi di Disperinaker Sukoharjo, Mantan Bos Setuju Damai, Tita Delima Ternyata Masih Pikir-pikir |
![]() |
---|
Tita Delima dan Mantan Bos Sepakat Damai di Disperinaker Sukoharjo, Klausul Kerja Batal Tanpa Syarat |
![]() |
---|
Akhirnya, Tita Delima Bertemu Mantan Bos Lewat Mediasi di Disperinaker Sukoharjo, Sepakat Damai |
![]() |
---|
Besok, Disperinaker Sukoharjo Panggil Tita Delima dan Mantan Bosnya, Bakal Ada Mediasi |
![]() |
---|
Terungkap di Balik Rumitnya Perjanjian Kerja Terhadap Tita di Sukoharjo, Demi Kerahasiaan Informasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.