Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Tita Digugat Setelah Resign

Perusahaan Penggugat Tita Delima Penuhi Panggilan Disperinaker Sukoharjo, Ada Indikasi Miskomunikasi

Perusahaan yang sempat menggugat mantan karyawannya sebesar Rp 120 juta memenuhi panggilan Disperinaker Sukoharjo

|

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Perusahaan yang menggugat mantan karyawannya sebesar Rp 120 juta memenuhi panggilan Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo, Senin (11/8/2025).

Rombongan perusahaan berinisial E tiba di Kantor Disperinaker Sukoharjo sekitar pukul 09.00 WIB. 

Mereka terdiri dari penggugat berinisial E, kuasa hukum, dan staf HRD perusahaan. 

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disperinaker Sukoharjo, Wawan Maweningbolo, mengatakan pertemuan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti aduan dari Tita Delima.

“Tadi datang sekitar pukul 09.00. Ada tiga orang yang hadir dari pihak perusahaan, yakni E, kuasa hukum, dan staf HRD,” kata Wawan, Senin (11/8/2025).

RUMAH TITA - Suasana rumah sederhana milik Tita Delima (27) di Dukuh Jetak, Desa Jembungan, Kecamatan Banyudono, Boyolali, Jumat (1/8/2025). Tita digugat bekas tempat kerjanya pasca resign yaitu sebuah klinik kesehatan gigi di kawasan Solo Baru, dengan tuntutan senilai Rp120 juta, dengan tudingan melanggar kontrak perjanjian. Kasusnya sekarang bergulir di Pengadilan Negeri Boyolali.
RUMAH TITA - Suasana rumah sederhana milik Tita Delima (27) di Dukuh Jetak, Desa Jembungan, Kecamatan Banyudono, Boyolali, Jumat (1/8/2025). Tita digugat bekas tempat kerjanya pasca resign yaitu sebuah klinik kesehatan gigi di kawasan Solo Baru, dengan tuntutan senilai Rp120 juta, dengan tudingan melanggar kontrak perjanjian. Kasusnya sekarang bergulir di Pengadilan Negeri Boyolali. (TribunSolo.com/Tri Widodo)

Ia menjelaskan, Disperinaker meminta klarifikasi atas dua laporan yang diajukan oleh Tita Delima.

“Pertama, terkait penarikan BPJS Kesehatan yang diminta perusahaan kepada mantan karyawan. Kedua, terkait kontrak kerja yang dinilai membebani,” jelasnya.

Menurut Wawan, pihak perusahaan memberikan penjelasan secara detail mengenai kedua hal tersebut.

“Mereka membenarkan Tita Delima pernah bekerja di sana. Terkait perjanjian kerja, mereka mengaku tujuannya untuk menjaga kerahasiaan informasi di klinik yang mereka kelola. Soal BPJS, mereka mengatakan ada kesepakatan bahwa jika kontrak berakhir sebelum waktunya, karyawan harus mengganti sisa nilai kontrak yang sudah ditandatangani,” ujarnya.

Ia menyebut, pihak perusahaan mengakui masih awam terkait penyusunan perjanjian kerja sesuai ketentuan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) maupun PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu).

“Mereka berharap mendapat bimbingan untuk membuat perjanjian kerja yang sesuai aturan. Dari hasil klarifikasi, kami melihat persoalan ini lebih kepada miskomunikasi, bukan unsur kesengajaan melanggar aturan,” tambah Wawan.

Baca juga: Drama Gugatan Rp120 Juta, Disperinaker Sukoharjo Buka Jalan Damai, Berharap Tita Bisa Balik Kerja

Wawan menambahkan, setelah pemanggilan ini pihak perusahaan diminta untuk melakukan evaluasi terhadap semua aturan di perusahaan klinik Gigi tersebut. 

"Mereka kooperatif, dari keterangan pihak E mereka berencana akan melakukan evaluasi besar-besar agar tidak lagi kejadian yang serupa," terangnya.

Wawan Menambahkan, setelah Disperinaker Sukoharjo akan memanggil dua pihak antara Tita Delima dan mantan perusahaannya.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved