Korupsi PUD BPR Bank Karanganyar

Korupsi BPR Bank Karanganyar, Direktur Kepatuhan Terima 'Imbalan' Dana Transferan

Direktur kepatuhan PUD BPR Bank Karanganyar berinisial DS telah ditetapkan Kejari Karanganyar sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang. 

Tayang:
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Mardon Widiyanto
Gedung Kejari Karanganyar 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto.

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Direktur kepatuhan PUD BPR Bank Karanganyar berinisial DS telah ditetapkan Kejari Karanganyar sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang. 

Kajari Karanganyar, Robert Jimmy Lambila mengatakan DS menyetujui pemindahan dana dari PUD BPR Bank Karanganyar ke BPRS Dana Mulia Solo.

Persetujuan itu bukan menjadi wewenang tersangka. 

"DS seharusnya bertugas mengawasinya perbankan dan dilakukan SOP, namun dalam kasus ini," ucap dia.

Baca juga: BREAKING NEWS : Direktur Kepatuhan BPR Bank Karanganyar Jateng Jadi Tersangka Korupsi

"DS lalu memerintahkan stafnya menstransferkan beberapa kali dan dana itu digelapkan S di BPRS Dana Mulya dan atas tindakan tersebut dan berdasarkan hasil penyelidikan, DS menerima dana transferan yang diduga kuat sebagai imbalan," tambahnya.

DS saat ini telah diamankan Kejari Karanganyar.

Aksi korupsi DS membuat negara berugi miliaran rupiah.

"Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 4,3 miliar," kata Robert.

(*)

Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved