Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

4 Fakta Guru SD Tega Cabuli Siswi 8 Tahun di Wonogiri Jateng, Dilakukan Dalam Kelas

Seorang guru bejat asal Wonogiri berinsial LB (47) mengakui tindakan pelecehan seksual yang dilakukannya terhadap siswinya.

|
TribunSolo.com / Erlangga Bima
LB (48) guru SD di Kecamatan Manyaran Wonogiri yang mencabuli siswinya.  

3. Terungkap Setelah Diketahui Ibu Korban

Foto ilustrasi pelecehan seksual.
Foto ilustrasi pelecehan seksual. (TribunSolo.com/Aji Bramastra)

Diberitakan TribunSolo sebelumnya pada Minggu (18/8/2024) lalu, kasus pencabulan ini terbongkar saat orang tua korban melapor ke Polres Wonogiri, pada Kamis (15/8/2024).

"Kejadian ini awalnya diketahui oleh ibu korban, usai korban mengadukan peristiwa pencabulan yang dilakukan oleh gurunya," jelas Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo.

4. Terancam Penjara 15 Tahun

Agar korban tak melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya, tersangka LB acapkali memberi uang dan memberikan sarapan kepada korban. 

Terhadap kejadian itu, guru olahraga itu dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sesuai pasal itu tersangka ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun.

“Tersangka LB juga diancam dengan hukuman membayar denda maksimal Rp5 miliar. Selain itu tersangka juga dijerat dengan pasal 82 ayat dua UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana ditambah sepertiga dai pasal satu lantaran LB seorang tenaga pendidik yang menjadi guru korban,” demikian Anom.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved