Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkada Klaten 2024

Langkah Ini Bisa Diambil Calon Kepala Daerah Pilkada Klaten Jateng, Saat Berstatus DPRD dan Wabup

Bakal calon Pilkada Klaten 2024 masih ada yang berstatus anggota DPRD Klaten dan Wakil Bupati.

Penulis: Zharfan Muhana | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Zharfan Muhana
Suasana Kantor KPU Kabupaten Klaten, di hari terakhir pendaftaran paslon Pilkada 2024. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Bakal calon Pilkada Klaten 2024 masih ada yang berstatus anggota DPRD Klaten dan Wakil Bupati.

Sosok tersebut adalah Hamenang Wajar Ismoyo dan Yoga Hardaya.

Hamenang merupakan anggota DPRD Klaten terpilih periode 2024-2029.

Sementara Yoga adalah Wakil Bupati Klaten saat ini. 

Bagaimana langkah yang harus diambil oleh mereka ?

Ketua KPU Kabupaten Klaten, Primus Supriono mengatakan terdapat persyaratan lain bagi calon tersebut.

Baca juga: 5 Rekomendasi Tempat Makan Soto Enak di Klaten Jateng, Cocok Jadi Pilihan Sarapan

"Ya untuk calon terpilih dari anggota DPRD, itu harus mundur," ujar Primus.

"Kemudian untuk yang menjabat sebagai wakil bupati itu cuti tanpa tanggungan negara," tambahnya.

Dipaparkan olehnya, bila pengunduran DPRD pada saat pendaftaran sudah menunjukkan surat pemunduran diri.

"Sudah ada (surat), dan saat penetapan itu sudah ada tanda terima. Bahkan sudah disetujui pemunduran dirinya," jelasnya.

Sementara untuk cuti wakil bupati, dilakukan setelah penetapan calon yang akan dilakukan pada tanggal 22 September 2024.

"Itu sebagai syarat, untuk mengajukan cuti," ungkapnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved