Breaking News
Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen

Pesta Narkoba di Sragen Jateng Terbongkar, Seorang Pelaku Tertangkap Sembunyikan Sabu di Saku Celana

Pengedar narkoba di Sragen Jateng tertangkap. Polisi mengamankan barang bukti sabu dari korban dan ada timbangan elektronik.

Istimewa
Seorang pria pengedar sabu dibekuk Satnarkoba Polres Sragen. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Seorang pria pengedar sabu berinisial EP (48) alias Bunglon warga Desa Kebonromo, Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen ditangkap Satresnarkoba Polres Sragen.

EP ditangkap di rumah neneknya, yang beralamat di Desa Ngrombo, Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen pada Sabtu (24/8/2024) pukul 03.30 WIB.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasat Narkoba Polres Sragen, AKP Mohammad Luqman Efendi mengatakan pengungkapan kasus peredaran sabu ini berawal dari informasi masyarakat. 

Dimana, salah satu rumah yang ada di Desa Ngrombo sering dijadikan pesta narkotika jenis sabu. 

"Berbekal dari informasi tersebut, anggota opsnal yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Sat Narkoba Polres Sragen, Ipda Supriyanto melakukan penyelidikan," ujarnya kepada TribunSolo.com, Selasa (10/9/2024). 

"Dan benar sekira pukul 03.30 WIB, anggota kami mengamankan seorang laki-laki berinisial EP alias Bunglon di dalam kamar," sambungnya. 

Baca juga: COD Sabu di Pasar Boyolali Jateng, Pemuda Asal Magelang Tak Sadar Dibuntuti Intel, Berakhir Dibui

Lanjutnya, dengan disaksikan ketua RT setempat, anggota Satresnarkoba Polres Sragen melakukan penggeledahan. 

Menurut AKP Luqman petugas mengamankan barang bukti uang senilai Rp 450.000 di saku celana pelaku. 

Petugas juga menemukan satu buah kaleng kotak warna biru yang didalamnya berisi 7 plastik klip bening yang masing-masing di dalamnya berisikan serbuk kristal yang diduga sabu. 

Selain itu, juga ditemukan satu buah kaleng kecil yang berbentuk bulat yang didalamnya berisikan 4 buah plastik klip bening yang masing-masing berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu. 

Polisi juga mengamankan satu buah timbangan elektronik, dua buah botol bekas minuman yang terangkai dengan sedotan, serta pipet kaca, dan barang bukti lainnya.

"Kemudian terkait barang berupa plastik klip bening yang didalamnya berisikan serbuk kristal, diduga jenis sabu dibenarkan oleh pelaku bahwa barang tersebut didapat dengan cara membeli dari temannya yang bernama agus dengan harga total Rp 4.500.000," jelasnya. 

"Berat kotor total narkotika jenis sabu yang disita 5,77 gram, kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Sragen untuk penyelidikan lebih lanjut," sambungnya. 

Pelaku kemudian dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan terancam 5-20 tahun penjara. (*) 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved