Berita Boyolali
COD Sabu di Pasar Boyolali Jateng, Pemuda Asal Magelang Tak Sadar Dibuntuti Intel, Berakhir Dibui
Rupanya, banyak warga yang resah lantaran di kawasan Pasar Burung Ngebong, Siswodipuran, Boyolali dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Boyolali, Jawa Tengah, meringkus MHA (19) warga asal Magelang Kota, Jawa Tengah, pada Jumat (16/8/2024) lalu.
Remaja tersebut ditangkap karena laporan dari warga.
Rupanya, banyak warga yang resah lantaran di kawasan Pasar Burung Ngebong, Siswodipuran, Boyolali dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.
Baca juga: Nama Marsono Muncul Jadi Calon Bupati Boyolali Jateng, PKS Ajukan ke DPP untuk Dapat Rekomendasi
"Warga melaporkan bahwa kawasan sekitar Pasar Burung Ngebong sering dijadikan tempat transaksi narkoba, terutama pada pagi hari," kata Kasatres Narkoba Polres Boyolali, AKP Sugihantoro di Boyolali, Jawa Tengah, Senin (19/8/2024).
Berbekal keterangan dari MHA, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga paket serbuk kristal putih diduga kuat sebagai narkotika golongan I jenis sabu dengan berat masing-masing 10,16 gram, 10,15 gram, dan 10,14 gram serta uang tunai Rp 250.000.
"Barang bukti tersebut ditemukan di dalam plastik klip bening yang dibungkus dengan kertas tisu dan disolasi warna merah dengan tulisan 'FRAGILE'," ungkap dia.
Dari informasi yang diberikan warga, kata dia, pelaku ini berhenti di pinggir jalan dekat tanah kosong.
Baca juga: Pria di Bantul Gondol 1 Slop Rokok Tiap Hari Selama 3 Bulan dari Toko Grosir, Terkumpul Ratusan Juta
Polisi mengatakan, remaja tersebut terlihat berjalan menuju pohon pisang di tanah kosong tersebut dan diduga mengambil sesuatu.
Usai mengambil barang diduga sabu kemudian kembali ke sepeda motornya.
Dari informasi tersebut, tim unit II melakukan pembuntutan dan pengawasan terhadap gerak-gerik MHA.
"Tersangka MHA mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya," terang dia.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(*)
ALASAN Sopir Pikap Divonis 8 Bulan Bui Pasca Buat Petani Tewas Terlempar di Boyolali, Dianggap Lalai |
![]() |
---|
Sopir dalam Insiden Laka Mobil Pikap Sayur di Selo Boyolali Divonis 8 Bulan Penjara |
![]() |
---|
3 Fakta Menghitamnya Sungai di Sambi Boyolali, Pelaku Pembuang Limbah yang Cemari Diminta Bertobat |
![]() |
---|
Diduga Tercemar Limbah, Sungai di Sambi Boyolali Keruh Hitam dan Berbau |
![]() |
---|
Warga di Dua Desa Boyolali Resah, Sungai yang Biasa Mereka Gunakan Tercemar Limbah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.