Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkada Klaten 2024

Status Bacabup Klaten Jateng Ada yang Anggota DPRD Terpilih Hingga Wakil Bupati, Ini Wanti-wanti KPU

Ada yang statusnya adalah anggota DPRD terpilih, ada pula yang masih menjabat Wakil Bupati Klaten saat mendaftar di KPU.

TribunSolo.com/Zharfan Muhana
KOLASE : Yoga Hardaya (kiri) dan Hamenang Wajar Ismoyo (kanan) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Bakal calon bupati Kabupaten Klaten untuk Pilkada 2024 memiliki status yang berbeda-beda.

Ada yang statusnya adalah anggota DPRD terpilih, ada pula yang masih menjabat Wakil Bupati Klaten saat mendaftar di KPU.

Hal ini merujuk kepada Hamenang Wajar Ismoyo yang sebelumnya kembali terpilih menjadi anggota DPRD Klaten 2024-2029.

Sementara Yoga Hardaya kini masih menjabat sebagai Wakil Bupati Klaten.

Ketua KPU Kabupaten Klaten, Primus Supriono mengatakan terdapat persyaratan lain bagi calon tersebut.

Baca juga: Pilkada 2024 di Klaten Jateng, Hamenang-Benny Tunjuk Sri Mulyani Jadi Ketua Tim Pemenangan

"Ya untuk calon terpilih dari anggota DPRD, itu harus mundur. Kemudian untuk yang menjabat sebagai wakil bupati itu cuti tanpa tanggungan negara," ujar Primus, Selasa (10/9/2024).

Dipaparkan olehnya, bila pemunduran DPRD pada saat pendaftaran sudah menunjukkan surat pemunduran diri.

"Sudah ada (surat), dan saat penetapan itu sudah ada tanda terima. Bahkan sudah disetujui pemunduran dirinya," jelasnya.

Sementara untuk cuti wakil bupati, dilakukan setelah penetapan calon yang akan dilakukan pada tanggal 22 September 2024.

"Itu sebagai syarat, untuk mengajukan cuti," ungkapnya.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved