Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kontroversi Pajak Resto Wedangan Djembuk

Wedangan D’Jembuk di Solo Jateng Dikenai Pajak Rp12 Juta Per Bulan, Begini Respons Konsumen

TribunSolo.com menemui salah satu konsumen untuk menggambarkan apakah wedangan ini layak dipajaki sedemikian tinggi.

TribunSolo.com
Ilustrasi Wedangan D'Jembuk di Solo, Jawa Tengah 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Wedangan D’Jembuk yang dikenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Rp 12 juta per bulan ramai diperbincangkan.

TribunSolo.com menemui salah satu konsumen untuk menggambarkan apakah wedangan ini layak dipajaki sedemikian tinggi.

Salah satu konsumen, Rizal Alifudin menghabiskan Rp 19 ribu untuk makanan yang ia habiskan.

Ia mengambil arem-arem, kue sus, martabak, klenyem, dan teh hangat.

Jika PBJT yang dibebankan Rp 12 juta, maka setidaknya wedangan ini memiliki omset Rp 120 juta per bulan atau Rp 4 juta per hari.

Jika konsumen menghabiskan makanan seperti yang dilakukan Rizal, maka butuh sekitar 210 konsumen tiap hari.

Baca juga: Berkaca Kasus Wedangan DJembuk, UMKM Diminta Harus Diberi Insight Pajak itu Penting

Baca juga: Dibalik Kasus Pajak Wedangan DJembuk, Wedangan High Class Makin Menjamur di Solo, Ini Alasannya

Ia sendiri berpendapat seharusnya memang bukan persoalan sebuah rumah makan mengusung konsep wedangan atau tidak. Pajak dikenai berdasarkan omset yang didapat.

“Kalau sejalan dengan pendapatan pajak bisa dinaikin. Menurut saya lebih keadilan. Pendapatan seberapa pajak seberapa,” jelasnya.

Namun, ia tidak sepakat jika semua wedangan dikenai pajak. Menurutnya, secara umum wedangan dicari oleh orang karena makanan yang dijajakan ramah dengan kantong.

“Namanya wedangan cari makan yang murah. Kalau dikasih pajak yang tinggi kurang sepadan. Kita cari harga murah nasi bisa Rp 3 ribu,” tuturnya.

Ia pun sepakat dengan menegakkan aturan pajak tetap perlu ditarik karena berdampak pada fasilitas publik yang dibangun pemerintah.

“Kalau menurut saya pajak resto dibedakan saja yang mana wedangan yang mana resto. Pajak itu ya kan membangun jalan kita juga pakai,” jelasnya.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved