Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo

Dilaporkan ke KPK Soal Lahan Sriwedari, Kuasa Hukum Pemkot Solo Klaim Telah Menangkan Gugatan

Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta D.B. Susanto selaku kuasa hukum Pemkot Solo mengungkapkan pihaknya telah memenangkan gugatan.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Rifatun Nadhiroh
TribunSolo.com/Andreas Chris
Kondisi Masjid Sriwedari yang mangkrak, Minggu (3/12/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Mantan Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo dilaporkan oleh ahli waris ke KPK karena dianggap merugikan negara dengan membangun Masjid Sriwedari dan Museum Keris.

Namun Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta D.B. Susanto selaku kuasa hukum Pemkot Solo mengungkapkan pihaknya telah memenangkan gugatan.

“Kalau itu ada laporan itu menjadi hak warga atau siapa pun. Kalau untuk laporan baru dapat informasi. Kami sebagai kuasa dari Pemerintah Kota pada saat sengketa lahan Sriwedari,"

"Pemkot sudah memenangkan gugatan perlawanan terhadap lahan Sriwedari,” ungkapnya saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Surakarta, Kamis (12/9/2024).

Dasar Pemerintah Kota Solo yakni Sertifikat Hak Pakai (SHP) 46, 26, 40, dan 41 untuk menguasai lahan ini. Terakhir Pengadilan Negeri Surakarta mencabut sita eksekusi yang dibacakan Rabu (6/12/2023) silam.

Baca juga: ALASAN Ahli Waris Lahan Sriwedari Laporkan FX Rudy ke KPK, Bukan Jokowi atau Gibran

Seorang praktisi hukum, Bambang Ary Wibowo menilai pembangunan Masjid Sriwedari dan Museum Keris tidak bisa dikategorikan tindak pidana korupsi.

“Kalau saya tidak bisa dikategorikan tindak pidana. Karena ada undang-undangnya. Tidak bisa bicara an sich dokumen,” jelasnya.

Menurutnya mempersoalkan lahan perlu dicermati bagaimana sejarah munculnya dokumen-dokumen tersebut. Pasalnya, nasionalisasi tanah adat membuat aturan menjadi tumpang tindih.

Tanah yang berstatus hak eigendom dapat dikonversi menjadi hak milik, jika pemohonnya masih tetap sebagai pemegang hak atas tanah tersebut.

“Munculnya dokumen tidak ujug-ujug. Ini yang sering ditinggalkan. Nasionalisasi bekas tanah swapraja dan eigendom menjadikan tumpang tindih kepemilikan,” ungkapnya.

Baca juga: Lahan Sriwedari Dimenangkan Pemkot Solo di Era Gibran, Kenapa FX Rudy yang Justru Dilaporkan ke KPK?

Ia memiliki sikap berbeda atas dua proyek pembangunan ini.

Menurutnya Museum Keris sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Status tanah ini terpisah dengan lahan bekas Kebon Rojo hingga Segaran.

“Kepemilikan tanahnya berbeda. Museum Keris dan Stadion Sriwedari tidak bisa diotak-atik karena berbeda tanahnya. Pakubuwono X menyerahkan Stadion Sriwedari menyerahkan Suryohamijoyo putranya untuk dibangun stadion 1933-1934,” tuturnya.

Sedangkan mengenai Masjid Sriwedari memang menurutnya masih ada dua kepemilikan sehingga seharusnya diselesaikan sengketanya dulu baru setelah itu dibangun.

Hingga kini pun proyek ini masih mangkrak.

“Yang namanya membangun masjid tidak boleh di atas tanah sengketa. Tapi yang terjadi pembangunan Masjid Sriwedari di atas tanah sengketa. Dari kaca mata hukum sangat disayangkan. Di situ ada dua kepemilikan berarti ada sengketa,” jelasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved