Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Boyolali

Terdakwa Jual Beli Trenggiling di Boyolali Divonis Hukuman 2 Tahun Penjara

Terdakwa kasus jual beli hewan langka berupa Trenggiling dan sisik Trenggiling di Kabupaten Boyolali divonis 2 tahun penjara.

Penulis: Tri Widodo | Editor: Andreas Chris Febrianto
TribunSolo.com/Tri Widodo
Ilustrasi Trenggiling salah hewan langka dan dilindungi saat ditemukan di Boyolali beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo 

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Ali Abdul Rohman (34) terdakwa kasus jual beli 5 ekor trenggiling beserta 8,5 kilometer sisik hewan dilindungi tersebut divonis hukuman 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Boyolali.

Tak hanya dihukum kurungan, warga Kampung Karangkepoh, Kelurahan Banaran, Kecamatan Boyolali juga harus membayar pidana denda Rp 5 juta.

Dan apabila tidak dibayar maka , terdakwa harus mengganti dengan kurungan penjara selama dua bulan.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Dwi Hananta pada Selasa (27/9/2024) lalu.

Merespon vonis tersebut, terdakwa langsung mengajukan banding yang terlihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Boyolali.

Baca juga: Kondisi Trenggiling yang Sempat Masuk ke Rumah Warga Boyolali : Matanya Berlinang Hingga Menetes

Putusan ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut umum (JPU) Wisnu Jati Dewangga pada sidang sebelumnya.

Terdakwa dituntut dengan dawan Kumulatif  Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan d  Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Terdakwa ditangkap mau jual beli trenggiling dan sisik trenggiling. Ada lima Ekor trenggiling dan 8,5 kilogram sisik trenggiling," ungkapnya, beberapa waktu lalu.

Terdakwa mendapatkan hewan langka yang dilindungi undang-undang itu dari dua lokasi yakni dari Kabupaten Ponorogo Jawa Timur dan Kabupaten Kebumen Jawa Tengah beberapa bulan lalu. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved