Berita Boyolali
Terdakwa Jual Beli Trenggiling di Boyolali Divonis Hukuman 2 Tahun Penjara
Terdakwa kasus jual beli hewan langka berupa Trenggiling dan sisik Trenggiling di Kabupaten Boyolali divonis 2 tahun penjara.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Andreas Chris Febrianto
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Ali Abdul Rohman (34) terdakwa kasus jual beli 5 ekor trenggiling beserta 8,5 kilometer sisik hewan dilindungi tersebut divonis hukuman 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Boyolali.
Tak hanya dihukum kurungan, warga Kampung Karangkepoh, Kelurahan Banaran, Kecamatan Boyolali juga harus membayar pidana denda Rp 5 juta.
Dan apabila tidak dibayar maka , terdakwa harus mengganti dengan kurungan penjara selama dua bulan.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Dwi Hananta pada Selasa (27/9/2024) lalu.
Merespon vonis tersebut, terdakwa langsung mengajukan banding yang terlihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Boyolali.
Baca juga: Kondisi Trenggiling yang Sempat Masuk ke Rumah Warga Boyolali : Matanya Berlinang Hingga Menetes
Putusan ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut umum (JPU) Wisnu Jati Dewangga pada sidang sebelumnya.
Terdakwa dituntut dengan dawan Kumulatif Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan d Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Terdakwa ditangkap mau jual beli trenggiling dan sisik trenggiling. Ada lima Ekor trenggiling dan 8,5 kilogram sisik trenggiling," ungkapnya, beberapa waktu lalu.
Terdakwa mendapatkan hewan langka yang dilindungi undang-undang itu dari dua lokasi yakni dari Kabupaten Ponorogo Jawa Timur dan Kabupaten Kebumen Jawa Tengah beberapa bulan lalu. (*)
ALASAN Sopir Pikap Divonis 8 Bulan Bui Pasca Buat Petani Tewas Terlempar di Boyolali, Dianggap Lalai |
![]() |
---|
Sopir dalam Insiden Laka Mobil Pikap Sayur di Selo Boyolali Divonis 8 Bulan Penjara |
![]() |
---|
3 Fakta Menghitamnya Sungai di Sambi Boyolali, Pelaku Pembuang Limbah yang Cemari Diminta Bertobat |
![]() |
---|
Diduga Tercemar Limbah, Sungai di Sambi Boyolali Keruh Hitam dan Berbau |
![]() |
---|
Warga di Dua Desa Boyolali Resah, Sungai yang Biasa Mereka Gunakan Tercemar Limbah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.