Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkada Sukoharjo 2024

Pilkada Sukoharjo Jateng Cuma Ada Paslon Tunggal Etik-Sapto, Kini Warga Dipersilahkan Beri Masukan

Usai tetapkan Paslon Tunggal, KPU Sukoharjo buka tahap selanjutnya Pilkada Sukoharjo dengan memberi kesempatan masyarakat beri tanggapan dan masukan.

TribunSolo.com / Istimewa
Potrait Etik Suryani dan Eko Sapto Purnomo,  menjalani rangkaian tes kesehatan di Rumah Sakit Moewardi Surakarta, Sabtu (31/8/2024) kemarin 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo membeberkan mekanisme cara memberikan tanggapan dan masukan untuk bakal pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Etik Suryani dan Eko Sapto Purnomo. 

Diberitakan sebelumnya, Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo untuk Pilkada 2024 dinyatakan memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo. Hal itu sesuai dengan surat resmi nomor: 547/PL.02.2-Pu/3311/2024.

Dengan demikian, tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sukoharjo selanjutnya adalah masyarakat diminta memberikan tanggapan dan masukan untuk bakal pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Etik Suryani dan Eko Sapto Purnomo. 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo menjelaskan pihaknya telah mengumumkan melalui surat resmi nomor 547/PL.02.2-Pu/3311/2024.

"Tentang Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo tahun 2024," Kata Syakhbani, Senin (16/9/2024).

Syakhbani menjelaskan, ada dua cara menyampaikan masukan tanggapan yakni melalui online atau bisa langsung ke kantor KPU Kabupaten Sukoharjo.

"Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo Tahun 2024 melalui Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan," terangnya.

Baca juga: Soal Dualisme Kepengurusan di Tingkat Pusat, Kadin Solo Sebut Pelaku Usaha Harus Tahu Aturan Main

Lebih lanjut, Syakbani mengatakan masyarakat bisa memberikan tanggapan atau saran melalui laman yang sudah disiapkan, https://infopemilu.kpu.go.id 

"Memilih tahapan Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah. Lalu, memilih kategori Tanggapan terhadap Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah. Kemudian, memilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan, dan mengisi data identitas pemberi masukan dan tanggapan masyarakat," paparnya. 

Setelah itu selesai, masyarakat diminta untuk mengunggah dokumen berupa KTP-elektronik,  dokumen bukti penunjang yang relevan. Tahapan terakhir, masyarakat menekan Submit.

Jika merasa kesulitan, KPU Kabupaten Sukoharjo juga mempermudah masyarakat dengan memberikan masukan dan tanggapan juga bisa dilakukan secara luring ke di KPU Kabupaten Sukoharjo.

"Secara luring dilakukan dengan cara, mengisi daftar hadir, mengisi formulir Model Tanggapan masyarakat. Lalu,  menyerah formulir kepada KPU Kabupaten Sukoharjo dengan menyerahkan fotokopi KTP-el atau dokumen bukti penunjang yang relevan," lanjut Syakhbani. 

Syakhbani menambahkan, agar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sukoharjo berjalan dengan baik. 

KPU Sukoharjo telah menyampaikan visi misi program bakal pasangan calon agar masyarakat bisa menilai dan mempelajarinya. Untuk visi,misi,program bisa dilihat di https://bit.ly/visimisisukoharjo .

"Penyampaian tanggapan dan masukan dari masyarakat dimulai pada 15-18 September 2024," tandasnya. (*) 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved