Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen

Syarat dan Dokumen Pendaftaran KPPS Pilkada Sragen 2024 : Usia Minimal 17 Tahun, Maksimal 55 Tahun

Calon anggota KPPS tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 tahun

Instagram @kpu_sragen
Rekrutmen KPPS Sragen 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada 2024 dibuka mulai 17-28 September 2024.

Gelaran Pilkada 2024, KPU Sragen membutuhkan total 10.227 anggota KPPS untuk bertugas di 1.461 TPS di seluruh Kabupaten Sragen.

Setiap TPS akan diisi 7 anggota KPPS dan terdapat 2 petugas keamanan TPS. 

Berikut ini syarat dan kelengkapan yang harus dilengkapi calon pendaftar KPPS sebagaimana dikutip melalui Pengumuman KPU Sragen Nomor 780/PP.04.2-Pu/3314/4/2024 tentang pendaftaran calon Kelompol Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pilkada 2024.

Baca juga: Tawon Vespa Bikin Resah Warga Sragen : Banyak Korban, Damkar Imbau Segera Lapor Jika Lihat Sarangnya

Untuk menjadi anggota KPPS, syaratnya adalah warga negara Indonesia, dengan usia paling rendah 17 tahun, dan diutamakan paling tinggi 55 tahun. 

Memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil. 

Selain itu, calon anggota KPPS tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik tang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan. 

Kemudian, juga dipastikan bahwa calon pendaftar berdomisili dI wilayah kerja KPPS. 

Calon pendaftar juga mampu secara jasmani, rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Selanjutnya, berpendidikan paling rendah SMA/sederajat, serta tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan tang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana yang diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih. 

Berikut ini kelengkapan dokumen persyaratan yang harus dipenuhi :

1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS
2. Fotokopi e-KTP
3. Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
4. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan
a. Setiap kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinek Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945
b. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil
c. Tidak menjadi anggota partai politik
d. Tidak menikiju penyakit penyerta 
e. Sehat secara rohani
f. Bebas dari penyalahgunaan narkoba
g. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan tang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana yang diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih
h. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
i. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan paling singkat dalam 5 tahun terakhir
j. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu
k. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung, dan
l. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi. 
5. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 tahun tidak pagi menjadi anggota partai politik (dilampirkan apabika pendaftar yang paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik) 
6. Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
7. Daftar riwayat hidup
8. Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 1 lembar. 

Ditambahkan, surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada panitia pemungutan suara masing-masing daerah/kelurahan sejak 17-28 September 2024.

Waktu penyerahan berkas pada 17-27 September 2024 dilayani pada jam kerja yakni mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. 

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved