Berita Boyolali
Kadus Korupsi PBB di Desa Keyongan Boyolali Jateng Divonis Ringan, JPU Banding
JPU Kejari Boyolali melakukan banding atas vonis kasus Kadus korupsi di Boyolali. Ini lantaran vonis lebih ringan dari tuntutan.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Vonis bagi Dwi Purnomo, Kepala Dusun (Kadus) korup di Boyolali lebih ringan.
Kepala Dusun (Kadus) di Desa Keyongan, Kecamatan Nogosari yang gelapkan uang pajak bumi dan bangunan (PBB) itu dijatuhi hukuman tak ada separohnya dari tuntutan Jaksa Penuntut umum (JPU)
Terdakwa kasus penggelapan pajak sebesar Rp108.392.107 itu divonis hukuman 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Selain itu, Dwi Purnomo juga didenda Rp 50 juta.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Boyolali, Romli Mukayatsyah, mengatakan JPU akan mengajukan banding.
Dia menyebut alasan banding ini karena putusan hakim lebih rendah dari tuntutan JPU.
Semula JPU menuntut terdakwa dihukum penjara 4 tahun 6 bulan atau 4,5 tahun.
Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa dikenai denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Terdakwa juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 91.971.882
Namun, majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan pidana penjara kepada Dwi Purnomo hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan.
Selain itu Majelis Hakim juga minta terdakwa membayar uang pengganti Rp. 90.971.882,-.
Apabila tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita dan dapat dilelang untuk menutupinya.
Apabila tidak mencukupi maka dipenjara selama 2 bulan.
Baca juga: Sebelum Ditetapkan Menjadi Tersangka Korupsi di BUMDes Berjo, Status Margono Sebagai Saksi
"Kemudian Pasal yang dibuktikan hakim juga berbeda dengan pasal dalam tuntutan penuntut umum," kata Romli.
ALASAN Sopir Pikap Divonis 8 Bulan Bui Pasca Buat Petani Tewas Terlempar di Boyolali, Dianggap Lalai |
![]() |
---|
Sopir dalam Insiden Laka Mobil Pikap Sayur di Selo Boyolali Divonis 8 Bulan Penjara |
![]() |
---|
3 Fakta Menghitamnya Sungai di Sambi Boyolali, Pelaku Pembuang Limbah yang Cemari Diminta Bertobat |
![]() |
---|
Diduga Tercemar Limbah, Sungai di Sambi Boyolali Keruh Hitam dan Berbau |
![]() |
---|
Warga di Dua Desa Boyolali Resah, Sungai yang Biasa Mereka Gunakan Tercemar Limbah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.