Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Boyolali

Kadus Korupsi PBB di Desa Keyongan Boyolali Jateng Divonis Ringan, JPU Banding

JPU Kejari Boyolali melakukan banding atas vonis kasus Kadus korupsi di Boyolali. Ini lantaran vonis lebih ringan dari tuntutan.

Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
(KOMPAS/DIDIE SW)
Ilustrasi korupsi. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo 

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Vonis bagi Dwi Purnomo, Kepala Dusun (Kadus) korup di Boyolali lebih ringan.

Kepala Dusun (Kadus) di Desa Keyongan, Kecamatan Nogosari yang gelapkan uang pajak bumi dan bangunan (PBB) itu dijatuhi hukuman tak ada separohnya dari tuntutan Jaksa Penuntut umum (JPU)

Terdakwa kasus penggelapan pajak sebesar Rp108.392.107 itu divonis hukuman 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Selain itu, Dwi Purnomo juga didenda Rp 50 juta.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Boyolali, Romli Mukayatsyah, mengatakan JPU  akan mengajukan banding.

Dia menyebut alasan banding ini karena putusan hakim lebih rendah dari tuntutan JPU. 

Semula JPU menuntut terdakwa dihukum penjara 4 tahun 6 bulan atau 4,5 tahun. 

Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa dikenai denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Terdakwa juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 91.971.882

Namun, majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan pidana penjara kepada Dwi Purnomo hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan. 

Selain itu Majelis Hakim juga minta terdakwa membayar uang pengganti Rp. 90.971.882,-.

Apabila tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita dan dapat dilelang untuk menutupinya. 

Apabila tidak mencukupi maka dipenjara selama 2 bulan.

Baca juga: Sebelum Ditetapkan Menjadi Tersangka Korupsi di BUMDes Berjo, Status Margono Sebagai Saksi

"Kemudian Pasal yang dibuktikan hakim juga berbeda dengan pasal dalam tuntutan penuntut umum," kata Romli.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved