Kasus Korupsi BUMDes Berjo Karanganyar
Sebelum Ditetapkan Menjadi Tersangka Korupsi di BUMDes Berjo, Status Margono Sebagai Saksi
Kejari Karanganyar mengatakan pada Maret 2024 Margono Mulyo bersama puluhan pegawai BUMDes tersebut diperiksa sebagai saksi.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Erlangga Bima Sakti
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar kembali menentapkan satu orang tersangka kasus dugaan tindakan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di BUMDes Berjo.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto mengatakan identitas tersangka yaitu bernama Margono Mulyo.
"Tersangka merupakan penjaga loket ticket masuk jumog 2019-2024," kata Hartanto, Sabtu (14/9/2024)
Hartanto mengatakan pada Maret 2024 Margono Mulyo bersama puluhan pegawai BUMDes tersebut diperiksa sebagai saksi.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kejari Karanganyar Kembali Tetapkan Satu Tersangka Korupsi BUMDes Berjo
Pemecatan massal itu seiring perombakan besar-besaran BUMDes yang sekarang berganti nama BUMDes Madirda Abadi Berjo.
"Tersangka Margono Mulyo sebelumnya merupakan saksi dari kasus Tindak Pidana Korupsi dan TPPU BUMDES Berjo," ucap dia.
Dia menuturkan dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo jilid II, dua orang sudah ditetapkan tersangka.
Ia menjelaskan sebelum menetapkan Margono Mulyo, Kejari Karanganyar sudah menangkap dan menetapkan tersangka mantan dewan pengawas (Dewas) BUMDes Agung Sutrisno.
Margono diduga menduplikasi tiket masuk obwis dan menguasai uang hasil penjualannya untuk memperkaya diri.
Sejumlah barang bukti diamankan seperti mobil mewah, perhiasan berharga, sisa tiket duplikat, dokumen-dokumen dan sebagainya.
Baca juga: Sudah Dua, Kejari Karanganyar tak Tutup Kemungkinan Ada Tersangka Lain Kasus Korupsi BUMDes Berjo
Berdasarkan perhitungan penyidik, kerugian negara akibat korupsi Agung mencapai Rp5,7 miliar.
Sebagai informasi, Margono Mulyo direkut langsung oleh Agung untuk ditugaskan menjaga loket penjualan tiket masuk obwis pada 2019 lalu.
"Apakah ia terlibat dalam perkara duplikasi tiket, itu ranah materi penyidikan kita, bisa jadi terkait duplikasi tiket, yang jelas, Agung tidak mungkin sendirian melakukan korupsi," katanya. (*)
Kasus Korupsi BUMDes Berjo Karanganyar
Korupsi BUMDes Berjo
Karanganyar
Margono
Breaking News
TribunBreakingNews
Sidang Lanjutan Gratifikasi BUMDes Berjo Karanganyar, Camat Ngargoyoso Akui Terima Uang Rp50 Juta |
![]() |
---|
5 Orang yang Kembalikan Uang Korupsi BUMDes Berjo di Karanganyar Tetap Berstatus Saksi, Kok Bisa? |
![]() |
---|
Lagi, Ada 5 Orang Kembalikan Uang Korupsi BUMDes Berjo di Karanganyar, Siapa Saja? |
![]() |
---|
Kasus Gratifikasi Eks Camat Ngargoyoso di Karanganyar Ditarget Masuk Pengadilan Akhir Oktober 2024 |
![]() |
---|
Camat Ngargoyoso Terjerat Kasus Suap BUMDes Berjo, Pemkab Karanganyar Tak Bakal Beri Bantuan Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.