Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Boyolali

Kadus Korupsi PBB di Desa Keyongan Boyolali Jateng Divonis Ringan, JPU Banding

JPU Kejari Boyolali melakukan banding atas vonis kasus Kadus korupsi di Boyolali. Ini lantaran vonis lebih ringan dari tuntutan.

Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
(KOMPAS/DIDIE SW)
Ilustrasi korupsi. 

Menurut JPU, terdakwa terbukti melanggar pasal 2 Ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 Jo. UU No, 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Sedangkan Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan bahwa Pasal 2 ayat (1) itu tidak terbukti. 

Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 Jo. UU No, 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Padahal, lanjut Romli antara Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ini ada perbedaan yaitu di ancaman minimal hukumannya.

Pasal 2 ayat (1) ancaman hukumannya minimal 4 tahun. 

Sementara Pasal 3, minimal satu tahun.

"Ancaman maksimalnya sama yaitu 20 tahun penjara," terangnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved