Berita Boyolali
Kadus Korupsi PBB di Desa Keyongan Boyolali Jateng Divonis Ringan, JPU Banding
JPU Kejari Boyolali melakukan banding atas vonis kasus Kadus korupsi di Boyolali. Ini lantaran vonis lebih ringan dari tuntutan.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
Menurut JPU, terdakwa terbukti melanggar pasal 2 Ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 Jo. UU No, 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan bahwa Pasal 2 ayat (1) itu tidak terbukti.
Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 Jo. UU No, 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Padahal, lanjut Romli antara Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ini ada perbedaan yaitu di ancaman minimal hukumannya.
Pasal 2 ayat (1) ancaman hukumannya minimal 4 tahun.
Sementara Pasal 3, minimal satu tahun.
"Ancaman maksimalnya sama yaitu 20 tahun penjara," terangnya. (*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Boyolali
ALASAN Sopir Pikap Divonis 8 Bulan Bui Pasca Buat Petani Tewas Terlempar di Boyolali, Dianggap Lalai |
![]() |
---|
Sopir dalam Insiden Laka Mobil Pikap Sayur di Selo Boyolali Divonis 8 Bulan Penjara |
![]() |
---|
3 Fakta Menghitamnya Sungai di Sambi Boyolali, Pelaku Pembuang Limbah yang Cemari Diminta Bertobat |
![]() |
---|
Diduga Tercemar Limbah, Sungai di Sambi Boyolali Keruh Hitam dan Berbau |
![]() |
---|
Warga di Dua Desa Boyolali Resah, Sungai yang Biasa Mereka Gunakan Tercemar Limbah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.